Apakah ADD Dapat Dipergunakan Mengurus Akta Notaris Kelompok Tani?

Kepala Dinas PPAMD Kabupaten Samosir Drs Amon Sormin. BP/ Timbul Samosir

Samosir-BP: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak Masyarakat  dan Desa (PPAMD) Drs Amon Sormin mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa dalam pengalokasiannya harus mengikuti acuan dan regulasi Petunjuk tenis ADD, Jumat (02/07/20).

Sormin menegaskan, pada Intinya bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran biaya/anggaran harus sejalan dengan apa yg dituangkan pada APBDes dan telah melalui musyawarah Desa.

"Jika ada pengeluaran dana desa di luar yang tertuang di APBDes berarti tidak ada dasar hukum untuk pengeluaran belanja. Hal itu bisa menjadi temuan yang kemudian menjadi pengembalian atau Silpa," ujar Sormin.

Terkait dengan biaya mengurus Akte Notaris Kelompok Tani, secara spesifik belum ada diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Namun ada peluang pada slo kegiatan lainnya sesuai kebutuhan desa dengan mengutamakan musyawarah desa.

"Jika ada suatu kegiatan yang sangat urgen yang kegiatan dimaksud pengalokasiannya dari Dana Desa maka dapat dibuat mesyawarah desa dan dalam musawarah itu harus ada daftar hadir. Dan kegiatan dimaksud harus dicantumkan dalam APBDes Perubahan," terangnya. (BP/TS)

Penulis: -

Baca Juga