Apple Menghubungi Pemerintah Indonesia untuk Diskusikan Sertifikasi TKDN iPhone 16

Apple Menghubungi Pemerintah Indonesia untuk Diskusikan Sertifikasi TKDN iPhone 16
Apple Menghubungi Pemerintah Indonesia untuk Diskusikan Sertifikasi TKDN iPhone 16

Jakarta, HarianBatakpos.com - Apple baru-baru ini telah menyurati pemerintah Indonesia terkait keinginan raksasa teknologi tersebut untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi niatan Apple untuk memberikan penjelasan langsung kepada menteri mengenai isu yang sedang berlangsung.

"Kita sudah terima [suratnya]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Eko kepada awak media.

Surat ini muncul setelah berita bahwa iPhone 16 tidak bisa dirilis di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya. Situasi ini menambah tekanan pada Apple untuk segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah kini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat (AS), itu telah menjanjikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun, namun hingga saat ini, baru terealisasi sebesar Rp 240 miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa Apple perlu mempercepat proses investasi untuk mendukung peluncuran produk mereka di Indonesia.

Eko menjelaskan bahwa pemerintah mendorong Apple untuk mempercepat realisasi kebutuhan investasinya, termasuk kekurangan investasi yang masih tertunda.

"Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Kita masih tunggu keputusan mereka [soal kekurangan investasi Rp 240 miliar]," jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait TKDN. Pemerintah juga mendorong agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat meningkatkan nilai TKDN mereka.

"Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN," kata Eko.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN yang diatur dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri untuk Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Ketiga skema tersebut mencakup pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, serta pengembangan inovasi. Apple memenuhi syarat TKDN melalui skema pengembangan inovasi yang dilakukan melalui investasi.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga