Aroma Korupsi di Balik Mobil Dinas untuk Mudik

ilustrasi
ilustrasi

Medan,  HarianBatakpos.com - Dalam beberapa waktu terakhir, wacana mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kasus ini dipicu oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegur Wali Kota Depok Supian Suri. Teguran ini muncul setelah Supian mengizinkan ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Hal ini memicu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan aset negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penggunaan Mobil Dinas dan Risiko Korupsi

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sangat tidak dibenarkan. "Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan," ungkap Dedi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Selain itu, pihaknya juga berencana memanggil seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membahas masalah ini pada 8 April 2025. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, dikutip dari kompas.com.

KPK pun tidak tinggal diam. Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kendaraan dinas disiapkan untuk kepentingan kerja ASN. "Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Budi. Ia mengimbau agar kepala daerah dapat menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya.

Penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh ASN merupakan isu yang perlu perhatian serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu budaya korupsi. Para kepala daerah harus memahami tanggung jawab mereka dalam mengelola aset negara dengan bijak. Dalam konteks ini, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga