AS Batalkan Tuntutan Rp 5 T Kepada RI

Jakarta-BP: Amerika Serikat akhirnya membatalkan gugatan ganti rugi US$ 350 juta (Rp 5 triliun) yang dilayangkan ke Indonesia.
Negeri Paman Sam melayangkan surat ke World Trade Organization (WTO) pada tanggal 20 Agustus 2018 untuk memberitahu keputusan tersebut.
Surat tersebut dikirim setelah AS dan Indonesia bertemu di WTO lima hari sebelumnya, atau pada 15 Agustus 2018.
Pada pertemuan itu, Indonesia secara resmi menyampaikan keberatan atas gugatan AS.
Sehari setelah bertemu, atau pada 16 Agustus, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan bahwa Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) telah melakukan klarifikasi ke WTO soal tuntuan AS.
"Perwakilan kita yang di Jenewa sudah kita berikan bahannya, jadi pertemuannya di sana dilakukan oleh perwakilan kita di Jenewa kemarin tanggal 15 Agustus," kata Oke.
"Kita, intinya, pada dasarnya kita tidak setuju Amerika meretaliasi, karena kita merasa sudah comply (patuh), kita sudah memenuhi beberapa hal (permintaan AS)," tambah dia.
Yang dimaksud Oke bahwa Indonesia sudah mematuhi keputusan WTO adalah adanya peraturan terbaru terkait dengan impor hortikultura, hewan dan produk hewan.
Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2018 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 24/2018 tentang Ketentuan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura serta Permendag No. 65/2018 dan Permentan No. 23/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Melalui peraturan itu, RI meyakini sudah merevisi peraturan sebelumnya yang diputuskan WTO sebagai tindakan proteksionis.
AS pun sebetulnya sudah mengetahui bahwa RI sudah merevisi peraturan itu, namun mereka belum puas karena masih merasa sulit mengirim produknya ke Indonesia. Karena itu, muncul lah gugatan ganti rugi dari AS ke Indonesia yang nilainya dinyatakan sama dengan kerugian yang diderita industri Negeri Paman Sam.
Namun kini, seperti yang kita ketahui, AS telah menangguhkan gugatan tersebut secara resmi. Indonesia bisa bernapas lega lolos dari jeratan tuntutan ganti rugi itu. (CNBC/JP)
Komentar