Nasional
Beranda / Nasional / ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum: Apa Konsekuensinya?

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum: Apa Konsekuensinya?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (detik.com)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib berangkat kerja menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran lingkungan, kebijakan ini diharapkan dapat mempengaruhi pola pikir ASN dan masyarakat umum.

Kebijakan Transportasi Umum bagi ASN

Pramono juga memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak patuh aturan tersebut. “Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan. Jangan berharap naik jabatan,” ujarnya dalam Mata Lokal Fest 2025 di Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025). Pernyataan ini menunjukkan tekad pemerintah untuk menegakkan disiplin dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dilansir dari laman detik.com.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa petugas keamanan akan menegur ASN Pemprov DKI Jakarta yang tetap menggunakan kendaraan pribadi. “Bahkan semua yang masih melanggar, ada di beberapa tempat bawa mobilnya, langsung ditegur oleh satpamnya,” jelasnya. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transportasi umum.

Kapolres Gresik Tindaklanjuti Kasus Bayi Sakit: Polri Biayai Pengobatan

Dampak Kebijakan Terhadap Kepatuhan ASN

Pada minggu pertama penerapan, tingkat kepatuhannya mencapai 96%. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta mendapatkan respon positif dari ASN. Namun, Pramono juga memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi, misalnya ASN perempuan yang sedang hamil. Kebijakan ini lahir demi memberi perubahan mendasar di Jakarta.

Dengan adanya instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini merupakan langkah penting menuju Jakarta yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan Pramono Anung untuk mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan perubahan positif. Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan tingkat kepatuhan ASN dapat terus meningkat dan memberikan dampak baik bagi Jakarta.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Kritik Terhadap Pernyataan Menkes: Gaji Tinggi Belum Jamin Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement