ASN Tersangka Korupsi di Kendari Viral dengan Pose Dua Jari

ASN Tersangka Korupsi di Kendari Viral dengan Pose Dua Jari
ASN Tersangka Korupsi di Kendari Viral dengan Pose Dua Jari

Kendari, HarianBatakpos.com - Seorang ASN berinisial AN yang merupakan tersangka korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial setelah tampil percaya diri dengan pose dua jari saat digiring ke mobil tahanan. Tindakan ini memicu berbagai reaksi dari publik, mengingat ia menunjukkan sikap yang tak biasa meski tengah dalam proses hukum atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp444 juta.

AN yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Setda Kendari pada tahun 2020, terekam kamera media dalam suasana lenggak-lenggok, tersenyum, dan memberikan simbol dua jari saat menuju mobil tahanan. Momen ini dengan cepat menyebar di media sosial, mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk para netizen yang memperbincangkan aksi ASN tersebut.

ASN yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kendari ini merupakan salah satu dari tiga tersangka korupsi yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan anggaran belanja di Pemerintah Kota Kendari. Tersangka lainnya adalah mantan Sekda Kota Kendari, NU, dan seorang ASN lain berinisial M. Ketiga tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp444.528.314 melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban anggaran.

Kejaksaan Negeri Kendari mengungkapkan bahwa penyimpangan anggaran terjadi dalam beberapa kegiatan, seperti pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga penyediaan makanan dan minuman. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah Kota Kendari, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ternyata, siapa AN sebenarnya?

AN yang berusia 39 tahun, telah bekerja di pemerintahan Kota Kendari dan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Setda Kendari pada tahun 2020. Saat ini, AN juga ditempatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari. Meski begitu, informasi mengenai kehidupan pribadi AN sangat minim.

Video viral yang merekam AN berjalan dengan penuh percaya diri meskipun tangan diborgol, menunjukkan pose dua jari yang populer sebagai simbol perdamaian atau kemenangan. Momen tersebut menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, karena menunjukkan sikap yang sangat tidak biasa dari seorang tersangka korupsi.

Keberadaan AN di media sosial menjadi bahan perbincangan hangat, terlebih karena aksi santainya saat ditangkap. Hal ini semakin memperburuk citra ASN tersebut, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dengan penetapan AN sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Kendari terus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tercatat dalam anggaran Pemerintah Kota Kendari tahun 2020 kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga