Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Resah, RUU SDA Berpotensi Bikin Industri Kolaps
Jakarta-BP: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) sumber daya air (SDA). Beberapa pasal dalam RUU SDA dinilai memberatkan seperti terkait konservasi sumber daya air mineral.
Para pengusaha nasional yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resah lantaran RUU SDA berpotensi membuat industri kolaps.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi, dan kompensasi untuk konservasi sumber daya air minimal 10 persen dari laba perusahaan yang dinilai memberatkan.
"Secara alamiah industri akan tutup, kolaps karena mending impor. Semuanya akan jadi jasa perdagangan, industrinya mati. Untuk apa investasi kalau tidak kompetitif," kata Sukamdani di Jakarta, Selasa (21/8).
Hariyadi Sukamdani sebagaimana dilansir Antara menilai RUU tersebut kontradiktif dengan iklim investasi yang tengah didorong untuk menjadi lebih baik.
Salah satu yang disorot adalah mengenai pengelolaan SDA yang menjadi kewenangan pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN dan BUMD sehingga keterlibatan swasta menjadi minim.
Perusahaan juga diwajibkan menyetorkan 10 persen dari laba untuk konservasi air dan bank garansi. Belum lagi soal akses masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan konflik.
"Padahal masalah keamanan sumber daya air itu vital karena kami harus menjaga keamanan dan kesehatan jiwa masyarakat juga," katanya.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang SDA, pemerintah menilai pengelolaan air perlu dibahas dan diatur kembali dalam RUU SDA yang baru.
Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan kembali diberlakukan.(MP/JP)
Komentar