Asus Umumkan Kenaikan Harga Laptop Pekan Depan

Jakarta-BP: Produsen laptop terkemuka di dunia, Asus, dalam waktu dekat akan segera mengumumkan kenaikan harga jual produknya di Indonesia menyusul kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110/PMK.010/2018 menetapkan PPh Pasal 22 terhadap impor laptop dari sebelumnya 7,5% menjadi 10%.
Head of Public Relations ASUS Indonesia, Firman, mengatakan pihaknya tentu terpaksa harus menyesuaikan harga untuk laptop yang dipasarkan bagi konsumen di Indonesia.
"Kenaikan kurs yang dari kisaran Rp 13 ribuan ke Rp 14 ribuan pun sebenarnya dampaknya sudah cukup signifikan ke harga laptop di kita, apalagi akan adanya peraturan baru tersebut," ujar Firman kepada CNBC Indonesia, Sabtu (8/9/2018) malam.
Rencananya, pihak Asus akan mengumumkan perubahan harganya pada pekan depan.
Firman menjelaskan, saat ini kandungan impor pada produk laptopnya masih 100% karena belum ada regulasi yang mewajibkan jumlah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) seperti pada produk smartphone.
"Kalau laptop, belum ada peraturan untuk TKDN seperti smartphone, mas. Jadi kita masih 100% impor," katanya.
Adapun Asus juga memproduksi tablet, namun saat ini sudah tidak dipasarkan di Indonesia.
Mengutip detikcom, Asus mengklaim menguasai pasar notebook dengan 41% pangsa pasar per September 2017.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor laptop periode Januari-Juni 2018 tercatat mencapai US$ 550,15 juta (Rp 8,19 triliun) atau naik 27,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sumber: Cnbc (JP)
Komentar