Ayah dan Anak Ditangkap Usai Tikam Tetangga hingga Tewas di Sunggal

Ayah dan Anak Ditangkap Usai Tikam Tetangga hingga Tewas di Sunggal
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Tikam Tetangga hingga Tewas di Sunggal

Deli Serdang, HarianBatakpos.com - Seorang ayah bernama Bakti Kaban dan anaknya Alfredo Kaban ditangkap pihak kepolisian di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), usai menikam tetangganya sendiri hingga tewas. Aksi sadis ini terjadi di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa penikaman ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya korban penusukan di Rumah Sakit Bethesda. Korban diketahui berinisial MG (44) dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Piket Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa ada korban penusukan sedang berada di RS Bethesda Jalan Medan-Binjai Km 10.8," ujar Gidion Arif Setyawan, Senin (6/1).

Menurut keterangan saksi bernama Linda, ia mendengar keributan dan melihat korban sudah berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku, Bakti Kaban. Korban sempat meminta tolong untuk dibawa ke klinik terdekat.

"Linda membawa korban ke klinik dengan sepeda motor. Namun, karena kondisi korban semakin parah, ia kemudian dibawa ke RS Bethesda menggunakan mobil milik saksi lain. Setibanya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Pelaku Tertangkap di Hotel

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah Bakti Kaban dan anaknya, Alfredo Kaban. Keduanya sempat melarikan diri dan meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong.

Polisi akhirnya menemukan keberadaan mereka di salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua pelaku menyewa satu kamar sebagai lokasi persembunyian.

"Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti, dan mereka langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Gidion.

Atas perbuatannya, ayah dan anak ini terancam dijerat Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sunggal.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga