Ayah Durjana Cabuli Putri Kandungnya Selama 6 Tahun
Padangsidimpuan-BP : Seorang ayah durjana berinisial TMP (37) warga Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Sidimpuan Utara di Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan diduga tega mencabuli putri kandungnya yang saat ini sudah berusia 13 tahun sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Dari hasil penyelidikan sementara Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan, dugaan tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak Mawar masih berusia tujuh tahun.
Kasus bejat itu terungkap Selasa (30/07-2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban berinsial RSS (23).
Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Mapolres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres P. Sidimpuan Aipda Jamil Siregar mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami, korban masih terlihat kalut dan ketakutan.
"Setelah resmi dilaporkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap TMP di kediamannya, Selasa (30/7-2019)," jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Masih menurut Jamil, dari hasil penyelidikan sementara dan berdasarkan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut ke saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawah ancaman pisau.
“Terakhir kali TMP memperkosa korban yakni pada Senin malam (29/7-2019)," tegasnya.
Jamil menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut diduga sudah dilakukan pelaku pada korban selama enam tahun.
"Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab, setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap memaksa dengan cara mengancam dengan pisau.
"Akhirnya korban cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh uwaknya untuk melapor)," terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara tambah Jamil, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak,” tutur Jamil.
Informasi yang dihimpuan media ini, mendampingi korban saat melapor ke Mapolres yakni Kasi Perlindungan Anak Dinas P3A Kota P. Sidimpuan Basir Siregar bersama Divisi Advokasi Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, Juli Herniatman Zega. (BP/SP1)
Komentar