Bandar Narkoba Endar Muda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Viral Akibat Setor Uang ke Pejabat Polres Labuhanbatu

Medan, HarianBatakpos.com - Bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar menjadi sorotan setelah mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan kepada pejabat Polres Labuhanbatu. Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Endar divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa Endar merupakan bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," kata Siti, Senin (3/2/2025).
Siti juga menjelaskan bahwa Endar telah menjalani sidang putusan pada 15 Januari 2025, di mana ia divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024. Penangkapan Endar merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari Endar.
"Saat ini, pihak kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan Endar dalam video yang viral tersebut," ujar Siti. Ia menekankan bahwa pernyataan Endar dalam video belum tentu benar dan perlu dikaji lebih lanjut.
Meski begitu, Siti menegaskan bahwa jika ada oknum polisi yang terbukti menerima suap dari bandar narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum yang berlaku. "Kami tidak mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam kejahatan narkoba," tegasnya.
Siti juga menyampaikan bahwa Propam Polda Sumut sedang mendalami video viral yang memperlihatkan Endar Muda Siregar mengaku menyetorkan uang Rp 160 juta setiap bulan ke pejabat Polres Labuhanbatu. Dalam video tersebut, Endar menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan langsung tiap bulan, dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Endar Muda divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
"Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan kasus ini," tambah Siti.
Komentar