Bandara Silangit Ganti Nama Jadi Sisingamangaraja XII, Ini Kata Bupati Taput Nikson Nababan
Medan-BP: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi mengganti nama Bandara Internasional Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi Bandara Raja Sisimangaraja XII Internasional Airport.
Pergantian nama tersebut tertuang didalam surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018. Bandara Silangit kini berubah nama menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.
Surat tertanggal 3 September 2018 itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.
Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji. Isinya meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.
"Ya benar, sudah diganti dan sudah diresmikan," kata Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, kepada wartawan, Sabtu 8 September 2018.
Namun, pergantian nama bandara penghubung ke Danau Toba itu menuai polemik. Karena, pergantian nama bandara itu tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, DPRD dan masyarakat.
Bupati Nikson heran dengan pergantian nama tersebut. Padahal, nama Bandara Silangit Internasional Airport sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2017, lalu. "(Silangit) Sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo," kata Nikson.
Ia mengetahui pergantian nama bandara tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Utara Mauliate Simorangkir. Menurutnya, ada sekelompok oknum yang mengusulkan agar nama Silangit diganti.
Pergantian nama itu kemudian diusulkan ke Gubernur Sumut saat itu, Tengku Erry Nuradi. Saat itu, Nikson sedang cuti karena sedang mengikuti Pilkada sebagai calon petahana.
"Seharusnya sebagai Plt harus menunggu bupatinya aktif kembali. Kan sudah diresmikan Presiden (Silangit) itu. Kenapa harus diubah lagi. Kesal sih enggak. Tapi kenapa bisa begitu," terang Nikson.
Ia menilai plt bupati tidak bisa mengambil kebijakan atau mengambil keputusan administratif, kecuali dalam keadaan darurat. Itu pun harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Dalam Negeri.
Nikson mengaku tidak setuju nama Bandara Silangit diganti menjadi Bandara Sisingamangaraja XII. Ia juga sudah disurati masyarakat yang meminta agar nama bandara tersebut tetap Silangit. Karena, nama Silangit ternyata punya akronim. Masyarakat menyebutnya Silang di Langit (Silangit).
"Kenapa lagi ada oknum-oknum yang mengubah itu? Silangit mempunyai makna sendiri," tegasnya.
Sumber: Viva (JP)
Komentar