Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang yang merupakan penyelundup sabu jaringan Aceh-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto menyampaikan enam orang tersangka itu diamankan didua tempat berbeda yakni di Simpang Opak, Aceh Tamiang dan di Jalan Lintas Medan-Aceh.
“Tim berhasil mengamankan sembilan kilogram sabu,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (24/8).
Eko menjelaskan, operasi penangkapan ini dilaksanakan selama empat hari 19-22 Agustus 2018. Dari sembilan orang yang berhasil diamankan yaitu MAA, MZ,S, Z, MRI dan MAR, tiga diantaranya ditembak mati termasuk satu warga negara Malaysia.
Pengungkapan ini, tambah Eko, merupakan dari pengembangan kasus penyelundupan sabu seberat 36 kilogram di Jalan Lintas Medan-Aceh beberapa waktu yang lalu.
Mereka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (RMOL/JP)
Komentar