Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan, SIK kembali memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH bersama Kanit I Rudy Saputra, SH dan Team untuk melakukan razia Narkoba yang akan melintas dari Aceh menuju Medan di Depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada hari Senin, (09/12/ 2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH bersama Team mengamankan salah satu tersangka Zulbahrel Pasaribu (32) Tukang bangunan, warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut dan barang bukti 5 bal / bungkus ganja kering dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor sekitar 5.000 gram / 5 kilogram dan 1 buah ransel warna hitam.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com diruang kerja Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK mengatakan pada hari Senin pukul 14:55 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah dengan nopol BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Kapolres memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Iptu Rudi Sahputra, SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh Team sebuah Bus sesuai identitas nopol melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang atau tas milik laki laki tersebut, hasil penggeledahan oleh Team berhasil menemukan 1 buah tas ransel warna hitam yg berisikan 5 bal / bungkus narkotika jenis ganja yg dibalut lakban warna coklat,” ucap Kapolres.
Kemudian Kasat Res Narkoba dan Team melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan menerangkan bahwa TSK disuruh oleh IW (dalam pencarian) untuk mengantar Ganja tersebut dari Biereun Aceh menuju Kabuoaten Labuhan Batu Utara dengan janji upah Rp400.000 per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Kabuoaten Labuhan Batu Utara.
“Untuk upah akan diberikan jika sudah selesai bekerja yang mana nantinya TSK akan diarahkan oleh IW kepada siapa akan diserahkan ganja tersebut jika sudah tiba di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terang Doddy. (BP/L1)
Komentar