Bawahan “Sepelekan” Rekomendasi Inspektorat, Komisi I DPRD Medan Desak Walikota Tegas Tindak Direksi PD Pasar

Gedung DPRD Medan

Medan-BP: Walikota Medan Dzulmi Eldin diminta tegas menjalankan peraturan yang ada. Kalau perangkat daerah ataupun kepala BUMD sudah dinyatakan bersalah, hendaknya diberi sanksi sehingga ada efek jera. Kalau tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan, maka akan berdampak pada kepada para pegawai lainnya.

Selain itu target yang sudah ditetapkan akan sulit dicapai, ujar Anggota Komisi I DPRD Medan yang  membidangi pemerintahan, Drs Proklamasi K Naibaho kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019).

Ketegasan walikota dalam memimpin para pegawainya harus nampak dalam mengambil keputusan. Jangan membiarkan kesalahan berlarut-larut tanpa ada tindakan berupa sanksi kepada pelanggar aturan, ujar Politisi Gerindra.

Seperti temuan inspektorat Pemko Medan terhadap direksi PD Pasar beberapa waktu lalu. Sudah  berbulan-bulan tidak ada tindakan apapun dari Walikota Medan terhadap para direksi di PD Pasar padahal pihak inspektorat sudah menemukan kesalahannya.

Tinggal menunggu tindakan dari Walikota Medan untuk memberi sanksinya, ujarnya lagi.

Sebagai pemimpin,  hendaknya bisa tegas terhadap bawahannya sehingga para bawahan ini “tidak sepele” dengan aturan yang  sudah dibuat. Apalagi, kalau bawahan tidak memiliki prestasi yang bisa diandalkan.

Kemudian melanggar aturan yang ada. Tindakan atau sanksi bisa saja dalam bentuk apapun, namun harus  dijalankan agar tidak ada kesewenang-wenangan dari bawahan melakukan tindakan yang melanggar aturan.

“Kalau tidak ada sanksi, dikhawatirkan akan banyak pelanggar aturan lainnya karena yakin wali kota ‘tidak mampu’ memberi sanksi terhadap bawahannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, walikota Medan menyatakan belum ada sanksi yang akan diberikan kepada tiga direksi PD Pasar karena belum  menerima rekomendasi apapun terkait hal itu.

Seperti diketahui, tiga direksi yang direkomendasi untuk diberikan sanksi yakni Direktur Utama Rusdy Sinuraya, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan  Inspektorat. Di mana, direksi membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa izin.

Beberapa waktu lalu, anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nasib menyebutkan, pihaknya telah meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada ketiga direksi itu. Kalau jenis sanksinya, Nasib meminta agar ditanyakan langsung ke Inspektorat, karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi.

"Tapi ada  beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke walikota untuk dimintai persetujuan," tegas Nasib usai rapat bersama di Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7) lalu. (BP/EI)

Penulis: -

Baca Juga