Bawaslu Akan Kaji Pembagian Sepeda Jokowi di Masa Kampanye

Jakarta-BP: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait aksi bagi-bagi sepeda oleh calon Presiden (capres) petahana, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, jika memang terbukti hal itu akan segera dimasukan dalam temuan Bawaslu.

"Itu akan, harus kami kaji kembali. Apakah masuk dalam unsurnya (pelanggaran) atau tidak. Karena saya tidak bisa (komentar) karena tidak melihat itu. Tapi apabila ditemukan ada dugaan ya maka akan kita masukan dalam bagian temuan," katanya di Kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (30/9).

Terkait dengan pemberian sanksi, Fritz menjelaskan, tentu juga harus dipelajari lebih lanjut. Sebab, dia mengungkapkan, Bawaslu harus melihat terlebih dahulu konteks pelanggaran yang terjadi.

"Kan kita harus lihat terbuktinya dalam hal apa, karena dalam melaksanakan tugasnya ataukah dalam kampanyenya. Atau di dalam pembagian materinya. Itu kan tiga hal yang berbeda. Maka harus kita lihat dalam sebuah konteks apa hal itu terjadi," ujarnya.

Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tapi kan alat peraga kampanye ketahuan harganya. Itu menurut KPU harganya maksimal Rp 60.000. Dan kalau itu dianggap melebihi itu dapat dianggap sesuatu materi lain yang sudah dilarang," ungkapnya.

"Mohon maaf saya engga bisa kasih omongan lebih lanjut lagi. Karena saya engga tahu kasusnya tapi sepanjang yang kami tahu bahwa Bawaslu engga pernah dapat kabar seperti itu," ucapnya.

(Merdeka) BP/JP

Penulis:

Baca Juga