Bawaslu Diadukan Ke DKPP, Ini Reaksi Andi Arief

Jakarta-BP: Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), belum lama ini.

Bawaslu dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatua (Fiber) karena dianggap tidak transparan dalam menangani kasus dugaan mahar politik yang dituduhkan kepada calon wakil presien Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, kasus dugaan mahar politik ini berawal dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menduga ada mahar dari Sandiaga untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing Rp500 miliar terkait pencalonannya sebagai cawapres.

Bahkan, Bawaslu pun menangani kasus ini hingga beberapa kali memanggil Andi. Namun Andi tidak hadir. Dalam proses selanjutnya, Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus ini karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Menyikapi pelaporan terhadap Bawaslu ke DKPP, Andi mengakui setuju dengan keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Sebagai warga negara, patuh dengan hukum. Kata Bawaslu sudah ditutup, jadi saya ikut aja," ujar Andi Arief di depan rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).

Adapun Bawaslu dilaporkan ke DKPP oleh Fiber pada Senin 3 September 2018. Alasannya, Komisioner Bawaslu dianggap melanggar kode etik karena tidak transparan dalam pengambilan keputusan terhadap kasus dugaan mahar Sandiaga Uno.

Sebab, Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor. Bawaslu belum mengambil keterangan pihak terlapor, yakni Andi Arief.

Sumber: Sindo News (JP)

Penulis:

Baca Juga