Bebas dari Penjara, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi dengan Modus Baru!

Surabaya, HarianBatakpos.com - Nama Gilang Bungkus sempat viral pada tahun 2020 setelah aksinya membungkus korban dengan kain jarik terungkap. Kini, pria bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersebut diduga kembali beraksi dengan modus baru.
Gilang Bungkus merupakan mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga. Dia sempat ditangkap oleh aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas pada 6 Agustus 2020 karena kasus fetish kain jarik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Maret 2021, Gilang Bungkus divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Gilang Bungkus Kembali Beraksi dengan Modus Baru?
Gilang Bungkus ternyata telah bebas sejak 24 Juni 2024. Kini, dia diduga kembali melakukan aksinya dengan cara yang berbeda. Jika sebelumnya Gilang mengaku melakukan aksinya demi riset, kali ini ia mengiming-imingi korban dengan uang.
Nama Gilang Bungkus kembali mencuat setelah seorang korban membagikan pengalamannya melalui media sosial X dengan akun @sehitamsabit. Korban, yang berinisial R, mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang setelah mengikuti lomba cerpen nasional pada 3 Maret 2025.
Pada awalnya, pelaku mengirim pesan melalui Instagram sebelum akhirnya meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa. Setelah mendapatkan nomor korban, pelaku mulai mengajukan pertanyaan aneh, salah satunya tentang “praktik pembungkusan jenazah.”
Tidak hanya itu, Gilang Bungkus juga menawarkan imbalan uang kepada korban. "Oh iya, nanti tolong kirimkan nomor GoPay atau DANA karena ini ada imbalannya," tulis pelaku dalam pesannya.
Pelaku bahkan mengirimkan beberapa foto seseorang yang terbungkus kain jarik, membuat korban ketakutan dan memutuskan untuk memblokirnya. Namun, pelaku tetap berusaha menghubungi korban menggunakan nomor lain dan bahkan mengirim pesan ke teman serta orang tua korban.
Korban mengaku tidak ingin melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang karena merasa sistem hukum terlalu rumit. Namun, ia berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap kasus ini.
Komentar