Pendidikan
Beranda » Berita » Benarkah Gaji Guru dan Dosen PNS Akan Naik 16 Persen di 2025?

Benarkah Gaji Guru dan Dosen PNS Akan Naik 16 Persen di 2025?

ilustrasi guru, guru honorer, PPG
ilustrasi guru, guru honorer, PPG

Medan,  HarianBatakpos.com – Berita mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 16 persen di tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat. Di antara mereka yang terlibat, guru dan dosen PNS menjadi sorotan utama. Namun, benarkah ada kenaikan gaji bagi guru dan dosen yang berstatus PNS?

Dikutip dari Kompas.com (8/4/2025), sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji bagi PNS, termasuk guru dan dosen. Vino Dita Tama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. “Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis,” ujarnya, dikutip dari kompas.com.

Penting untuk dicatat bahwa setiap kenaikan gaji PNS harus disetujui oleh Kementerian Keuangan dan disahkan melalui Peraturan Presiden. Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan berbagai golongan dan rentang gaji.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

Dengan demikian, hingga saat ini, berita mengenai kenaikan gaji PNS, termasuk untuk guru dan dosen, masih menjadi isu yang belum terkonfirmasi. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambah Vino.

Secara keseluruhan, informasi mengenai gaji PNS 2025 yang beredar di masyarakat perlu dihadapi dengan skeptis. Kenaikan gaji PNS dan guru serta dosen PNS masih merupakan harapan yang belum menjadi kenyataan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan