Bertindak Sebagai Irup Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Tapteng: ASN Terlibat Narkoba Akan Diberhentikan

Wabup Tapteng, Darwin Sitompul saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Tapteng bertempat di halaman Kantor Bupati Tapteng, Rabu (17/07/2019). Foto: Humas Tapteng

Pandan–BP :  Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) bertempat di Lapangan Apel Kantor Bupati Tapteng pada Rabu (17/07/2019).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Darwin Sitompul menyampaikan Sambutan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional ini dilaksanakan dengan hikmat yang secara rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian dan kecintaan kita kepada bangsa dan negara.

“Pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali bahwa siapapun ASN Pemkab Tapanuli Tengah jangan coba coba terlibat Narkoba, hindari Narkoba karena merusak diri anda sendiri, keluarga dan bahkan lingkungan. Kita tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam memberantas Narkoba . Untuk itu, jika saudara ada yang terindikasi pemakai Narkoba segera melapor untuk rehabilitasi. Jika saudara ketahuan saat Tes Urine atau ditangkap oleh Aparat Keamanan maka tidak ada rehabilitasi, kita langsung proses, yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS. Hal ini sudah diatur dalam peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 tentang Penegakan Disiplin Bagi PNS Penyalah Guna Narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bupati Tapteng dalam amanatnya.

Langkah tegas ini perlu diambil karena peredaran dan pemakaian Narkoba sudah menjadi bahaya Nasional yang merusak banyak sendi kehidupan. Saya juga mengingatkan seluruh ASN agar meningkatkan disiplin dalam bekerja. Bagi ASN yang tidak menghadiri Apel Pagi Gabungan ataupun tidak hadir masuk kerja maka diberi sanksi Pemotongan TPP hingga TPP tidak dibayarkan.

Hal ini juga berlaku bagi Tenaga Honorer dan THL yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi. Paling berat diberhentikan dari pekerjaannya, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tentang Penegakan Disiplin ASN/PNS.

“Selain itu, Wabup Tapteng  juga mengingatkan ASN agar tidak merokok di seluruh lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng.

"Saya intruksikan Satpol PP agar memonitor dan merazia tempat tempat maksiat di Tapteng karena hal itu tidak diizinkan beroperasi di seluruh wilayah Tapteng. Jangan bersikap apatis terhadap apa yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah saat ini. Infrastruktur Jalan yang selama ini tidak tersentuh pembangunan saat ini satu persatu mulai dibenahi dan diperbaiki. Kabupaten Tapanuli Tengah terus berbenah untuk membangun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Saya harap PNS bisa jadi jembatan kebijakan Pemerintah agar masyarakat antusias dan mengetahui tentang apa-apa saja pembangunan berjalan saat ini,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani. (BP/Pandi)

Penulis:

Baca Juga