Bimanesh ‘Dokternya Setnov’ Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

JAKARTA-BP: Bimanesh Sutarjo Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).

Selain itu dr Bimanesh juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dilansir dari Tempo, Ketua majelis hakim menyatakan Bimanesh terbukti bersalah merintangi perkara penyidikan korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan," kata Ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, sebelumnya jaksa menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich, yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosis korban kecelakaan.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bimanesh telah merusak citra profesi dokter.

Meski demikian, Bimanesh dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dia juga dianggap telah banyak berjasa dalam dunia kedokteran. (BP/ES)

Penulis:

Baca Juga