Medan, HarianBatakpos.com – Pertanyaan mengenai bolehkah daftar haji dengan uang pinjaman kerap muncul di tengah masyarakat, terutama mengingat biaya haji yang cukup besar. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana tercantum dalam surah Ali ‘Imran ayat 97.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang mulai mempertimbangkan opsi pinjaman demi bisa mendaftar haji. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang untuk haji menurut Islam?
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan penting terkait daftar haji dengan uang pinjaman. Pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-X tahun 2020, dikeluarkan fatwa bahwa membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman diperbolehkan, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dalam pertengahan fatwa tersebut dijelaskan bahwa hukum meminjam uang untuk haji tidak mutlak dibolehkan. Terdapat beberapa ketentuan syariah yang wajib diperhatikan. Tujuannya adalah agar calon jamaah haji tetap berada dalam batasan ajaran Islam dan tidak asal-asalan dalam menggunakan pinjaman.
Adapun syarat-syarat yang ditetapkan oleh MUI dalam Fatwa Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
-
Pinjaman Tidak Mengandung Riba
Syarat pinjaman haji yang paling utama adalah tidak mengandung riba atau bunga. Dalam Islam, riba diharamkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk pinjaman yang mengandung bunga tidak boleh digunakan untuk ibadah haji. -
Memiliki Kemampuan Melunasi Utang
Seseorang yang ingin mendaftar haji dengan uang pinjaman harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman tersebut. Ini penting agar ibadah yang dilakukan tidak menimbulkan beban ekonomi di masa depan. -
Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah
Pembiayaan haji harus berasal dari lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah, bukan lembaga konvensional yang menerapkan bunga. Hal ini memastikan bahwa dana yang digunakan tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan memenuhi tiga syarat utama tersebut, maka fatwa MUI tentang haji memperbolehkan penggunaan dana pinjaman untuk membayar setoran awal haji. Namun, jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka penggunaan pinjaman dinilai haram.
Sebagai umat Islam, memahami panduan dan ketentuan yang berlaku sangat penting sebelum memutuskan untuk daftar haji dengan uang pinjaman. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada kesahihan ibadah di mata agama.
Komentar