Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah?

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah?
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah?

Medan, HarianBatakpos.com - Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini kerap muncul di benak banyak wanita Muslim, khususnya saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur bersama. Dalam pandangan Islam, ziarah kubur memiliki banyak keutamaan, termasuk bagi wanita yang sedang haid.

Dalam buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, dijelaskan bahwa hukum wanita ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah SAW. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut. Aisyah RA pernah menziarahi makam saudaranya, dan ketika ditanya, ia menjawab bahwa Rasulullah SAW memang awalnya melarang, tapi kemudian membolehkannya.

Sebuah hadits menyebutkan, "Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena dalam menziarahinya terdapat peringatan." (HR. Abu Dawud). Hadits ini menjadi landasan bahwa ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, karena dapat mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat.

Di sisi lain, terdapat hadits yang menyatakan bahwa "Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." Namun, para ulama menafsirkan bahwa laknat tersebut ditujukan bagi wanita yang terlalu sering atau berlebihan dalam ziarah kubur, hingga melalaikan tanggung jawab lainnya, termasuk kepada suami.

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wanita yang melakukannya dengan tabarruj (bersolek) atau tidak menjaga adab. Maka, jika dilakukan dengan niat yang benar dan tetap menjaga adab, ziarah kubur untuk wanita haid tetap diperbolehkan.

Lalu, bagaimana dengan membaca Al-Fatihah saat haid? Mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk membaca ayat-ayat Al-Qur'an dalam konteks zikir, termasuk saat ziarah kubur. Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, selama bacaan tersebut dimaksudkan untuk zikir.

"Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan," ujar Buya Yahya. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa membaca Al-Fatihah saat ziarah kubur oleh wanita haid adalah diperbolehkan.

Selain Al-Fatihah, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat ziarah kubur. Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah bacaan: “Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

Dari penjelasan para ulama dan hadits-hadits yang ada, dapat disimpulkan bahwa bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Jawabannya: boleh, selama dilakukan dengan adab yang benar, niat yang ikhlas, dan tidak berlebihan. Ziarah kubur adalah bentuk pengingat akan akhirat yang bermanfaat untuk semua Muslim, termasuk wanita yang sedang haid.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga