BPK Periksa Sejumlah OPD Pemprovsu Gubsu harus “Afkirkan” pejabat terperiksa

Gubsu, Edy Rahmayadi

Medan-BP: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diharapkan dapat menjadikan wilayah Sumut bersih maupun lepas dari sebutan Sumut rangking pertama se Indonesia pelakor korupsi.

"Hendaknya diminimalisir angka teratas itu. Sehingga rencana Gubsu fokus dalam pembangunan dipelosok daerah Sumut", harap pengamat Kebijakan Apratur Sipil Negara, Osril Limbong SPd MSi kepada wartawan saat menyambangi kantor Gubernur Sumut, Rabu(10/7/2019)

Menuju perbaikan angka ini, kata Osril yang juga pegiat aktivis dan akademisi itu menguraikan, bahwa untuk merubah pola lama bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Sumut tentunya harus bekerja keras.

Strategi untuk merubah hal tersebut, Gubernur Edy harus jeli, peka dan bersikap tegas menentukan para calon kabinetnya. Artinya lanjut Osril, para calon eselon 2 yang sedang berlangsung pelaksanaan ujian lelang tidaklah hanya menutupi pandangan negativ publik.

Menurut Osril, Gubernur sejatinya mampu menilai. Selain baik dan lulus ujian asesmen. Juga rekam jejak perilaku ataupun track record calon OPD harus diteliti. Pernah terperiksa KPK atau masih diperiksa BPK.

Pejabat yang pernah diperiksa sebaiknya diafkirkan. Kata Osril Pejabat ini kalau tetap dipakai diyakini tak terjamin Sumut bersih dari indikasi korupsi. Karena mereka ini sudah sangat berpengalaman bertata cara melego anggaran.

Lebih jauh ungkap Osril, penilaian lain buat Gubsu jangan ada faktor kedekatan, famili atau pun istilah pengantin OPD, sebutnya.

Tujuan ini demi masa depan Sumatera Utara bermartabat. Kita sedih mengingat sejarah yang lalu. Karena itu sangat didambakan Gubernur Edy memimpin Sumut ini bersih, harapnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam kesempatan terpisah saat diwawancarai wartawan kemarin membantah ada pejabat pengantin. "Tak benar itu. Fitnah itu, buktinya seleksi lelang calon eselon 2 masih berlangsung".

Janganlah menggiring opini. "saya yang Gubernur. Tentu keputusan gubernur bukan wakil gubernur", tegas Edy saat disinggung potensi wagubsu sebagai penentu.

Temuan Hasil Laporan BPK RI

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK Perwakilan Provinsi Sumateta Utara

ATAS BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Nomor : 76/LHP/XVIII.MDN/12/2018

Tanggal : 14 Desember 2018 yang ditandatangani

Penanggung Jawab Pemeriksaan,

Dra. V.M. Ambar Wahyuni, M.M., Ak., CA

NIP 19600924 199003 2 00

Berdasarkan catatan pemeriksaan BPK pejabat OPD yang diperiksa yakni:

Pimpinan OPD Disdik Sumut terkait Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi sebesar Rp.1.079.425.000,00 tidak sesuai kontrak.

Kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan belanja barang sebesar Rp.1.190.976.171,81.

Pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Disdik tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.1.872.088.220,20.Kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan perhitungan atas belanja modal pada tiga OPD sebesar Rp.5.093.949.626,96.

Penyelesaian 26 paket pekerjaan pada lima OPD belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp.1.303.715.197,60.

Rekomendasi BPK

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar:

1. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora):

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan di lingkungannya;

b. Menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pekerjaan;

c. Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih cermat dalam pengukuran dan perhitungan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.191.500.000,00, pada pembayaran termin berikutnya;

e. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.35.904.610,90, dari PT PJU dan menyetor ke kas negara;

f. Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp.215.151.679,48, dan menyetor ke kas daerah; Atas kelebihan pembayaran tersebut, tiga rekanan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp.215.151.673,00, surat tanda setoran (STS) tanggal 30 November dan 5 Desember 2018;

2. Memerintahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR):

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan di lingkungannya;

b. Menginstruksikan KPA lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pekerjaan;

c. Menginstruksikan PPTK:

1) Lebih cermat dalam pengukuran dan perhitungan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Memerintahkan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda):

a. Meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan;

b. Melakukan adendum kontrak dengan memperhatikan perhitungan PPN;

c. Melakukan kompensasi pembayaran atas kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp.326.265.062,50;

d. Menginstruksikan KPA:

1) Lebih cermat dalam menyusun perhitungan PPN atas jasa outsourcing;

2) Lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

e. Menginstruksikan PPTK:

1) Lebih cermat dalam menyusun perhitungan PPN atas jasa outsourcing;

2) Lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

f. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT RAM sebesar Rp.184.666.378,28 dan menyetor ke kas daerah;

6. Memerintahkan Inspektur:

a. Meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan;

b. Menginstruksikan KPA lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pekerjaan;

c. Menginstruksikan PPTK:

1) Lebih cermat dalam pengukuran dan penghitungan kuantitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.52.996.942,24 kepada PT PKA pada pengajuan pembayaran termin berikutnya;

e. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT PKA minimal sebesar Rp.82.324.000,00 dan menyetor ke kas daerah; Atas potensi kelebihan pembayaran tersebut, telah diperhitungkan pembayaran termin rekanan sebesar Rp.52.996.943,00 sesuai SP2D tanggal 12 Desember 2012, dan denda keterlambatan telah disetor ke kas daerah sebesar Rp.82.324.000,00, STS tanggal 12 Desember 2018;

7. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik):

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan;

b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dan optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

c. Menginstruksikan PPTK lebih cermat dan optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.872.088.220,20, pada pembayaran termin berikutnya atau mengganti barang sesuai spesifikasi;

e. Mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp883.482.007,89 dan menyetor ke kas daerah; Atas denda keterlambatan tersebut, enam rekanan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp.88.609.129,05, STS tanggal 6 s.d 22 November 2018;

8. Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim):

a. Meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan;

b. Menginstruksikan KPA lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan;pekerjaan;

c. Menginstruksikan PPTK:

1) Lebih cermat dalam pengukuran dan penghitungan kuantitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.52.996.942,24 kepada PT PKA pada pengajuan pembayaran termin berikutnya;

e. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT PKA minimal sebesar Rp.82.324.000,00 dan menyetor ke kas daerah; Atas potensi kelebihan pembayaran tersebut, telah diperhitungkan pembayaran termin rekanan sebesar Rp.52.996.943,00 sesuai SP2D tanggal 12 Desember 2012, dan denda keterlambatan telah disetor ke kas daerah sebesar Rp.82.324.000,00, STS tanggal 12 Desember 2018;

7. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik):

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan;

b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dan optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

c. Menginstruksikan PPTK lebih cermat dan optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.872.088.220,20, pada pembayaran termin berikutnya atau mengganti barang sesuai spesifikasi;

e. Mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp883.482.007,89 dan menyetor ke kas daerah; Atas denda keterlambatan tersebut, enam rekanan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp88.609.129,05, STS tanggal 6 s.d 22 November 2018;

8. Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim):

a. Meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan;

b. Menginstruksikan KPA lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

c. Menginstruksikan PPTK dan pengawas lapangan untuk lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, yang mengacu pada kontrak dan perubahannya;

d. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran kepada PT ASP sebesar Rp.143.326.919,76 pada pembayaran termin berikutnya.

PLT Kabiro Humas & Protokoler Pemprovsu Fitrius ketika dipertanyakan wartawan mengakui pemeriksaan BPK. "Benar pemeriksaan BPK itu, sudah terbuka untuk umum". Namun Fitrius tak ingin lebih jauh mengomentari. (BP/MM)

Penulis:

Baca Juga