Buat KTP dan KK di Disdukcatpil Langkat Bertarif

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat.

Langkat-BP: Meski Negara meng-gratiskan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), namun dilapangan masih ada saja oknum yang mengutip atau memungut biaya. Bahkan tarif yang dikeluarkan oknum ini berfariasi dan terbilang cukup mahal dikalangan menengah kebawah. Mulai dari puluhan ribu, hingga ratusan ribu tergantu berapa lama waktu dan apa saja yang diurus si pemohon (masyarakat).

Seperti yang diutarakan beberapa masyarakat saat ditemui di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcatpil) Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Diakui beberapa masyarakat untuk membuat KTP kurun waktu sehari siap ditarif harga Rp. 100.000,-.

"Itu untuk pembuatan satu KTP bang. Jadi, kalau dalam sekeluarga ada 5 orang mau buat KTP. Maka bisa sampai 500 ribu biayannya bang," kata seorang warga mengaku bernama Jumoati, Kamis (25/4).

Sambung Jumoati, seperti yang terjadi untuk pembuatan KTP atau KK  bila langsung masyarakat yang mengurus akan selesai hingga berminggu-minggu, dan anehnya lagi bila masyarakat mengurus KTP dan KK melalui para Calo yang berada di areal Kantor catpil akan selesai waktu itu juga. Ucapnya

Sementara saat dikonfirmasi harianbatakpos. Com melalui Via ponsel terkait maraknya Calo KTP dan KK dikantor Dinas Catatan Sipil yang dikenakan biaya dari mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu pada masyarakat,  Kasat Reskrim Polres Langkat AKP.  Juriadi. SH mengatakan, terkait maraknya calo di Catpil kita akan turun ke TKP dan akan melakulan lidik mungkin besok kita akan turun. Sebutnya. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga