Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat, PDIP: Tidak Ada Toleransi Bagi Koruptor

Jakarta-BP: Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumatera Utara, Hendrawan Supratikno menegaskan tidak ada toleransi bagi koruptor. PDIP pun akan mengambil sikap tegas bagi kader-kadernya yang terlibat korupsi.

Soertarto menyampaikan hal itu setelah mendapat kabar Pangonal terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 17 Juli 2018.

Karena itu, Soetarto akan mengusulkan pemecatan ke DPP PDIP hari ini terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap, yang ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018). Otomotasi, Pangonal terancam dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu jika terbukti korupsi.

“Kami langsung pecat. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga Indonesia bersih dari korupsi,” kata Soetarto, Rabu (18/7).

Soetarto mengatakan, selain mengusulkan pemecatan, ia juga akan meminta arahan DPP PDIP untuk menunjuk pengganti Pangonal sebagai Ketua DPC PDIP Labuhanbatu.

Menurut dia, hal tersebut perlu segera dilakukan mengingat banyak agenda politik yang sedang berlangsung saat ini. “Kami harus bergerak cepat karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Kami tetap meminta agar pengurus di Labuhanbatu tetap solid,” ujar dia.

KPK menangkap tangan lima orang dalam OTT itu. Mereka diciduk di Labuhanbatu, Sumatera Utara dan Jakarta. Bupati Labuhanbatu dan ajudannya ditangkap di Jakarta. Sedangkan, tiga orang dari swasta diciduk di Labuhanbatu dan menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Dalam operasi itu, tim satuan tugas menemukan bukti transaksi senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.

Bupati Labuhanbatu diperiksa di KPK untuk 1x24 jam setelah ditangkap. "Ada waktu 1x24 jam sebelum penentuan status hukum pihak diamankan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa malam, 17 Juli 2018. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga