Bupati Tapsel dan Ketua DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan P-APBD 2019
Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu didampingi Sekdakab Tapsel Parulian Nasution Tandatangani Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Tapsel tentang KUA-PPAS P-APBD TA 2019 bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Rabu sore (24/7-2019).
Bertindak sebagai pimpinan sidang Ketua DPRD H Rahmat Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Naswardi Sihaloho dan dihadiri anggota DPRD Tapsel berlangsung lancar dan aman.
Bupati Syahrul dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah kami mendengar, mencermati dan memahami berbagai tanggapan dan saran pendapat yang telah disampaikan oleh anggota DPRD untuk menyempurnakan Rancangan KUA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2019.
"Dimana, selama pembahasan telah dilakukan pendalaman masalah baik urusan pemerintahan, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan umum yang didorong oleh kebersamaan dan keinginan agar terwujud masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera," ujarnya.
Pada kesempatan ini, saya mengucapkan apresiasi yang tinggi dan juga mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan, koreksi dan perbaikan dalam menyempurnakan Rancangan KUA-PPAS P-APBD Tapsel TA. 2019, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Tapsel yang lebih baik.
Lanjut Syahrul bahwa dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2019 ini, beberapa hal yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain, Pendapatan Daerah yang disepakati pada KUA-PPA Induk sebesar Rp1.388.832.341.605,- dan ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp1.470.808.838.761,- menjadi sebesar Rp1.493.939.311.898,- atau bertambah sebesar Rp23.130.473.137.
Sedangkan untuk Belanja Daerah yang disepakati pada KUA-PPA Induk sebesar Rp1.393.054.452.149,- dan ditetapkan pada APBD Induk sebesar Rp1.475.030.949.305, bertambah sebesar Rp116.443.361.786,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.591.474.311.091.- dan untuk Pembiayaan Daerah mengalami perubahan yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp30.222.110.544,- bertambah sebesar Rp87.328.589.349,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp117.550.699.893,- dan Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp26.000.000.000,- berkurang sebesar Rp5.984.299.300,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp20.015.700.700,-
Sehingga dengan demikian struktur P-APBD TA 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok Pendapatan Belanja Daerah defisit sebesar Rp97.534.999.193,- sedangkan kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah surplus sebesar Rp97.534.999.193, ungkapnya.
Demikian pokok-pokok Kebijakan Umum Perubahan KUA-PPA P-APBD Tapsel TA 2019, kiranya dapat dijadikan sebagai pedoman dan selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan P-APBD Tapsel TA 2019, terangnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kabag Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. (BP/SP1)
Komentar