Bupati Tapsel Sampaikan KUPA-PPAS P-APBD TA 2019
Tapsel-BP : Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu SH sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tapsel TA 2019 pada Sidang Paripurna DPRD Tapsel yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Selasa sore (23/7-2019).
Bupati H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya dihadapan Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Rahmat Nasution SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Naswardi Sihaloho mengatakan dalam rangka memenuhi Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan uUmum Anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
"Oleh karena itu untuk memenuhi amanah peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2019, untuk dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tapsel TA 2019," jelasnya.
Lanjut Syahrul, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2019 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.470.808.838.761 bertambah sebesar Rp23.130.473.137,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.493.939.311.898,-
Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp1.475.030.949.305,-bertambah sebesar Rp116.443.361.786,-sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.591.474.311.091 dan untuk Pembiayaan Daerah mengalami perubahan yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp30.222.110.544,- bertambah sebesar Rp87.328.589.349,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp117.550.699.893 dan Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp26.000.000.000,- berkurang sebesar Rp5.984.299.300,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp20.015.700.700,-
Dari uraian Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat peningkatan pendapatan, akan tetapi penggunaannya sebahagian sudah terikat dan sebahagian lagi sudah terarah yang antara lain Mengakomodir Penganggaran Dana Kelurahan, mengakomodasi pembangunan infrastruktur yang tidak tertampung pada APBD induk TA 2019, persiapan pembangunan Kebun Raya Sipirok sebagai tindak lanjut mandatoris SK Menhut 244 serta infrastruktur lain yang mendesak.
Sehingga dengan demikian struktur P-APBD TA 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok Pendapatan, Belanja Daerah defisit sebesar Rp97.534.999.193,-sedangkan kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah surplus sebesar Rp97.534.999.193,-.
Demikian pokok-pokok KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2019 untuk kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan P-APBD Tapsel TA 2019, tutup Syahrul.
selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Ketua DPRD yang disaksikan Wakil Ketua DPRD, Sekdakab Parulian Nasution dan Sekwan.
Turut hadir pada Sidang Paripurna tersebut Sekdakab Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan, pimpinan OPD, para anggota DPRD, Camat, Kabag Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. (BP/SP1)
Komentar