Calon Kepala Daerah yang Gagal Bisa Langsung Nyaleg

Komisioner KPU Ilham Saputra

Jakarta-BP: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan calon kepala daerah yang gagal dalam Pilkada 2018, langsung bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pendaftaran langsung bisa dilakukan tanpa harus menunggu pengumuman resmi hasil pemungutan suara Pilkada 2018 dari KPU.

"Kepala daerah yang gagal pilkada bisa langsung mendaftar (caleg). Bisa langsung, sebab dia memang gagal, dan dia pun statusnya bukan gubernur, bukan wali kota dan bukan siapa-siapa," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Dengan begitu, mereka yang gagal di pilkada bisa langsung mendaftar tanpa harus menanti pengumuman resmi dari KPU. Sebagaimana diketahui, batas akhir pengumuman hasil pemungutan suara pilkada 2018 dijadwalkan pada 9 Juni.

Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa menteri dan duta besar juga bisa mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Jika nanti menjalani kampanye, menteri dan duta besar hanya perlu melakukan cuti. "Untuk menteri dan duta besar tidak ada aturan untuk mundur. Yang ada keharusan mundur adalah bagi anggota TNI,Polri, anggota DPR, pegawai BUMN dan BUMD," jelas Ilham.

Sebelumnya, Ilham mengatakan pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7). Pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Hingga hari kedua pendaftaran caleg pada Kamis, belum ada satu parpol pun yang melakukan pendaftaran caleg ke KPU.

Sumber: Republika.co.id

Penulis:

Baca Juga