Pendidikan
Beranda » Berita » Cara Cek dan Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Cara Cek dan Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Cara Cek dan Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya
Ilustrasi siswa menerima Bantuan PIP di salah satu sekolah (Foto: UMSU)

Medan, harianbatakpos.com – Jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 telah diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, guna mencegah risiko putus sekolah dan mendorong anak kembali mengenyam pendidikan formal.

Proses pencairan bantuan PIP ini kembali dilakukan pada bulan Agustus 2025, menyasar pelajar jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia. PIP bertujuan meringankan beban biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria tertentu.

Merujuk pada informasi dari Kemendikbudristek, termin pencairan PIP terbagi menjadi tiga tahapan. Termin 1 berlangsung Februari-April untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), termin 2 berlangsung Mei-September berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, dan termin 3 pada Oktober-Desember bagi penerima lanjutan dari termin sebelumnya.

Cek PIP 2025 Lewat HP Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan NISN dan NIK

Untuk mengecek status penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar, masyarakat cukup menggunakan HP dengan mengakses laman resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Kemudian, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha untuk melanjutkan verifikasi data penerima.

Program Indonesia Pintar tidak diberikan secara merata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima, di antaranya: peserta didik pemegang KIP, peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, korban bencana, dan siswa yang sebelumnya putus sekolah serta ingin kembali bersekolah.

Selain itu, siswa penyandang disabilitas, anak dari orang tua korban PHK, korban konflik sosial, anak dari keluarga terpidana, hingga peserta pendidikan nonformal seperti lembaga kursus juga berhak menerima dana bantuan pendidikan ini apabila memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Besaran dana PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, dana yang diberikan sebesar Rp 450 ribu per tahun, sedangkan untuk kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap sebesar Rp 225 ribu. Bagi siswa SMP/SMPLB/Paket B, bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahun, khusus kelas VII semester ganjil dan kelas IX semester genap hanya Rp 375 ribu.

KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri Masih Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat

Sementara itu, siswa SMA/SMALB/Paket C menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun, dengan ketentuan Rp 500 ribu khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap. Untuk jenjang SMK, bantuan juga senilai Rp 1 juta per tahun dengan besaran sama seperti SMA untuk semester tertentu.

Program Indonesia Pintar menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang merata. Dengan pencairan dana PIP Agustus 2025 ini, diharapkan para peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga jenjang menengah atas.

Ikuti informasi lengkap pencairan bantuan pendidikan lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *