Cekik dan Pukul Istri, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Medan, HarianBatakpos.com - Seorang pria berinisial Arif (34) di Medan, Sumatera Utara, ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap istrinya RA (29). Kasus ini dipicu oleh pelaku yang merasa tersinggung saat diingatkan oleh korban agar tidak terlalu patuh pada kerabatnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (7/1/2025) di Jalan Marelan Raya, Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat salah satu swalayan di Kecamatan Medan Marelan pada Selasa (21/1/2025).
"Peristiwa berawal saat pelapor memperingati terlapor untuk tidak selalu patuh dan mau disuruh oleh uwaknya. Namun, terlapor tidak terima dan langsung emosi," kata AKBP Janton Silaban.
Kronologi Kekerasan di Medan
Setelah mendengar teguran tersebut, pelaku langsung mencekik korban hingga kesulitan bernapas. Tak berhenti di situ, pelaku juga mendorong korban hingga terbentur pintu dan memukulnya lima kali menggunakan tangan, menyebabkan luka memar di tubuh korban.
Korban yang ketakutan akhirnya berteriak meminta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan itu segera datang untuk melerai dan menyelamatkan korban dari pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
"Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara," tambah Janton.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius di Medan, dan kasus ini menambah panjang daftar insiden serupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk KDRT agar pelaku dapat diproses hukum.
Komentar