Curi Sepeda Motor Supra Fit, “Anto Cawa Cs ” Tukar Dengan Sabu Tanjung Pura
Langkat-BP: Unit Satuan Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH telah Melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki - laki kasus tindak pidana pencurian Sepeda motor Supra Fit Tahun 2005 Warna hitam Nopol BK 5851 PS milik Suwanto (52) alamat Pasar V kelurahan Sidomulio, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat atas laporan dengan Nomor LP / 110 / VII / 2019 / LKT / SEK - STABAT.
Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 (dua) tersangka An. Musutarto Alias Jugri (41), alamat Jalan Kutab Lingkungan III, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan Edi Harianto (56 ) alamat Lingkungan X Purwo Sari Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten langkat, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB, di Areal perkebunan tebu milik PTPN kebun Kwala Bingai Kelurahan Kawala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penangkapan, kedua tersangka dilakukan di tempat dan hari yang berbeda. Tersangka, Musutarto Alias Jugri ditangkap petugas di TKP Penangkapan Jalan Kutap link III Kel .Stabat Baru, Kec. stabat, Kab. Langkat, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Begitu juga Edi Harianto dilakukan penangkapan di Tkp. Titi putih Kel. Perdamaian Kec. stabat, Kab. Langkat, pada hari Sabtu tanggal 27 juli 2019 pukul : 22.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa, BPKB kendaraan, STNK, kunci kontak -1 unit, sepeda motor merk Spin warna biru tanpa plat ( kenderaan yg digunakan pelaku ). - 1(satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru hitam tahun 2005 BK 5851 PS ( milik korban ).
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Stabat AKP B. Girsang mengatakan, pada saat di penyidik hari jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berangkat dari rumahnya di pasar V Kel. Sidomulio Kec. Stabat Kab. Langkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2005 warna biru hitam BK 5851 PS menuju areal perkebunan tebu Kwala Bingai.
Sambung Kapolsek, pelapor berangkat untuk mencari rumput dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan kemudian pelapor pergi kedalam kebun tebu dengan berjalan kaki yang berjarak 50 meter.
Setelah selesai mengarit pelapor hendak mengambil sepeda motor yang diletakkan dipinggir jalan, setelah sampai di tempat, pelapor terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Lalu pelapor berjumpa dengan Misdianto dan Toni Nugraha diareal perkebunan tersebut dan berkata " To keretaku hilang apa tau siapa yang mengambilnya, lalu anto berkata, tadi aku liat orang bawa kereta wawak dan dibelakangnya sianto cawak kawannya" ucap Kapolsek menirukan perkataan pelapor.
Kemudian pelapor dan saksi mencoba mengejar tetapi tidak menemukannya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 3.500.000,- dan melaporkannya kepolsek Stabat untuk dilakukan proses hukum.
Dari hasil pengaduan Korban Suwanto dan Saksi-saksi Misdianto, Toni Nugraha, Kapolsek Stabat AKP B. Girsang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. junaidi Pardede, SH bersama Anggota unit Polsek Stabat melakukan pengukapan dan penangkapan, Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH memimpin anggota unit reskrim Polsek Stabat mencari kebenaran terhadap informasi tersebut dan menyingkronkan data pelaku yang diperoleh personil dengan keterangan yang diperoleh dari Saksi-saksi di TKP.
"Dari informasi dan keterangan saksi diperoleh nama Mustarto als jugruk bersama sama dengan temannya Anto cawak adalah benar orang yang mengambil Sp.motor milik Suwanto, sehingga terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan ditempat yg berbeda dan berikut Barang Bukti Spd Motor dan perbuatan pelaku diakui dan barang bukti speda motor tersebut sempat digadaikan kepada seseorang di wilayah Tg. Pura dgn ditukar paket Shabu senilai Rp 800.000"- sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat (1)," ucap Kapolsek Suwanto. (BP/L1)
Komentar