Damai di Tengah Persidangan : Jhon LBF dan Mantan Karyawan Akhiri Perseteruan

harianbatakpos.com - Pengusaha dan konten kreator Jhon LBF kembali menjadi sorotan setelah berhasil menyelesaikan perseteruannya dengan mantan karyawan, Septia, yang sempat memicu kontroversi. Septia mengaku bahwa selama bekerja di perusahaan Jhon, PT Lima Sekawan, gajinya dipotong secara sepihak antara Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk kesalahan yang dianggap tidak masuk akal, seperti terlambat membalas pesan atasan atau tidak tepat waktu dalam mengisi daftar kehadiran. Selain itu, ia juga menyebut bahwa gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak ada fasilitas BPJS Kesehatan.
Pengakuan ini memicu perseteruan hukum. Jhon LBF menggugat Septia atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, dan Septia pun ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan sengit, hingga akhirnya berujung damai. Perdamaian tersebut terjadi di tengah persidangan pada Rabu (9/10/2024), saat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam persidangan, Jhon menegaskan bahwa ia tidak mencari keuntungan apapun dari proses hukum ini. Ia hanya merasa tidak terima dengan tuduhan yang dinilainya tidak sesuai fakta. "Opsi apapun untuk kebaikan, saya bisa memenuhi itu," ujar Jhon di ruang sidang. Septia pun sepakat untuk berdamai dan berjabat tangan dengan Jhon, menandakan berakhirnya konflik yang sempat memanas ini.
Tak lama setelah perdamaian tersebut, Jhon mengunggah sebuah pesan bijak di akun Instagram-nya dengan judul "Tentang Petualangan". Dalam unggahan tersebut, Jhon menekankan pentingnya merespons permasalahan dengan kesabaran dan tidak membalas orang yang menyakiti kita. "Tidak perlu membela diri, mengklarifikasi, atau mengajak dalam perdebatan. Nanti Allah yang akan membelamu lewat jalur manapun," tulisnya. Unggahan ini menuai banyak dukungan dari netizen, yang memuji sikap Jhon dalam menghadapi masalah dengan tenang dan bijak.
Sebelumnya, Septia melalui akun X (dulu Twitter) miliknya mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pemotongan gaji, upah di bawah UMP, jam kerja yang berlebihan, serta tidak ada slip gaji dan BPJS Kesehatan. Pengakuan tersebut membuatnya dilaporkan oleh Jhon LBF dengan tuduhan pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Septia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim advokasi Septia, yang meminta pembatalan dakwaan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kini, dengan perdamaian yang tercapai, perseteruan antara Jhon LBF dan mantan karyawannya tampaknya telah berakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga komunikasi yang baik di lingkungan kerja serta penyelesaian konflik secara damai. BP/CW1
Komentar