Dame Duma Sari Hutagalung : Perda Sampah Batasi Buang Sampah Sembarangan
Medan-BP: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang sudah disosialisasikan oleh anggota DPRD Kota Medan di daerah pemilihan masing-masing, diharapkan mampu merubah mindset serta mengajari dan mendidik masyarakat untuk sadar akan kebersihan lingkungan di tempat tinggal masing-masing dari sampah.
Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah, bukan hanya menghindari lingkungan dari bahaya banjir, namun juga menjadikan lingkungan bersih dan sehat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit.
Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE saat melakukan sosialisasi VIII (delapan) Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Senin (8/4/2019) di Jalan Bahagia No.55, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Didepan 200 an warga Kelurahan Titi Rantai, Wanita yang akrab disapa Duma ini mengatakan, dengan adanya Perda Kota Medan ini, diharapkan nantinya akan dirasakan oleh masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan baik serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan ini menjadi sebuah kota yang bersih.
“Pemko Medan membuat Perda ini bukan untuk mengejar piala Adipura, tetapi menjadikan sebuah kota yang betul-betul dihuni orang, karena kota ini bersih dan sehat sehingga banyak orang yang berkunjung,” kata anggota Komisi C DPRD kota Medan ini dihadapan dua ratusan tamu undangan.
Tambahnya, dalam perda ini sudah jelas disebutkan bahwa, bila seseorang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp. 10 juta dengan kurungan pidana 3 (tiga) bulan, jika Badan, Lembaga atau kantor membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp. 50 Juta.
“Selain itu, yang sangat strategis didalam Perda ini apabila seseorang memberikan informasi terhadap masyarakat atau Lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif (berupa pemberian penghargaan dan atau pemberian subsidi) tentunya masyarakat melaporkan ke Dinas Kebersihan dan melalui tim akan diproses hukumnya,” ujarnya. (BP/EI)
Komentar