Tapsel-BP : Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto SIP, bersama Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH hadiri dan ramaikan acara pembukaan Lubuk Larangan yang digelar di Sungai Kelurahan Simarpinggan Kecamatan Angkol Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (12/1-2020).
Kegiatan Pembukaan Lubuk Larangan Kelurahan Simarpinggan dibuka secara resmi oleh Dandim 0212/TS dan diikuti oleh ratusan warga masyarakat yang langsung turun di sepanjang sungai dengan menggunakan jala dan jaring penangkap ikan.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0212/TS mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati tradisi lubuk larangan yang merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang harus tetap di jaga karena memiliki banyak manfaat bagi masyarakat
“Lubuk larangan adalah sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan yang ada dalam suatu wilayah/tempat/lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, dimana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan yang ada dalamnya,” jelas Dandim.
Dikatakan Dandim juga, kita berharap dengan adanya tradisi lubuk larangan ini nantinya akan dapat memberikan kontribusi pembangunan di Desa dan masyarakat. Sebab, melalui tradisi lubuk larangan ini dapat terjalin komunikasi antar warga dan warga dengan pemerintah serta dengan aparat TNI maupun Polri.
“Kita akan terus mendukung tradisi lubuk larangan ini, kami juga berharap dengan adanya tradisi dapat menjaga kearifan lokal, menjaga lingkungan dan ekosistem yang ada disungai ini,” tegasnya.

Dandim 0212/TS dan Kapolres Tapsel memeriksa ikan yang baru terjaring dengan jala, Minggu (11/1-2020). Foto : Ist
Sementara itu, Ketua Panitia Pembukaan Lubuk Larangan SY Puddin Munthe dalam sambutannya mengaku sangat senang dan bangga atas kehadiran para pemimpin di Tapsel ini
“Kami ucapkan banyak terima kasih, kami sangat terhormat atas kehadiran para pemimpin di wilayah kami, Bapak Dandim dan Bapak Kapolres Tapsel yang telah mendukung kami menjaga lubuk larangan ini,” ucapnya
Dikatakannya juga, Lubuk Larangan memiliki fungsi yang sangat beragam, yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Lubuk Laranganpun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat setempat, sebuah tradisi yang sudah teruji sejak lama, pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Angkola Selatan, Kaban Kesbangpol Tapsel, Danramil dan Babinsa Koramil 19/Siais, Kapolsek Pintu Padang, Kasat Serse dan Kasat Lantas Polres Tapsel, para Kades/Lurah se-Kecamatan Angkola Selatan, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan warga masyarakat sekitar Angkola Selatan. (BP/SP1)
Komentar