Dewas Rumah Sakit Haji Medan Melanggar Permendagri 61 tahun 2007

Medan-BP: Susunan Personil Dewas Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Haji Medan (RSHM) diduga melanggar Permendagri nomor 61 tahun 2007 Bab V Pasal 43 s/d 48.
Soalnya dalam butir tersebut diatur tentang kesusunan Dewas seperti tertuang pada pasal 43 ayat 2 yang menjelaskan bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang diantara Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketya Dewas.
Melihat dari peraturan yang ada, sangat jelas keberadaan Dewan Pengawas di Rumah Sakit Haji Medan sudah melanggar Permendagri nomor 61 tahun 2007, karena pada saat ini keberadaan Dewan Pengawas berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari :
1. Zulkifli Taufik (ketua)
2. Kadis Kesehatan Provsu (sekretaris)
3. Ka BPKAD Provsu (anggota)
4. Ka Bappeda Provsu. (anggota)
5. Dr. Dewi R, Sp. THT. (anggota)
6. Dr. Sofia Hanum Sp. THT (anggota)
Melihat jumlah Dewan Pengawas yang ada, bisa dipastikan keputusan di Dewan Pengawas tidak menganut keputusan yang kolektif dan kolegial melainkan keputusan perorangan Dewan Pengawas.
Jika melihat lebih dalam lagi Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 61 tahun 2017 Bab VIII pasal 32 ayat 3 jelas menabrak Permendagri tersebut diatas karena menurut Permendagri dimaksud masa bakti Dewan Pengawas itu bisa sewaktu-waktu diberhentikan dan diganti dan bukan mutlak harus 5 (lima) tahunan.
Pengangkatan Drg. Wahid sebagai Plt. Direktur RS Haji Medan dimasa injury time Gubernur H. T. Erry Nuradi terkesan dipaksakan, terbukti pada saat serah terima jabatan dari Plt Direktur yang lama (dr. Diah Retno) dengan Plt Direktur yang baru (drg. Wahid) seyogyanya dilaksanakan oleh Gubernur atau Sekda Provsu bukan oleh Dewan Pengawas (Zulkifli Taufik).
Hal ini menunjukkan tanda tanya besar dikalangan pegawai dan staff dilingkungan
Rumah Sakit Umum Haji Medan, sementara 2 (dua) minggu sebelum serah terima jabatan drg. Wahid sebagai Plt. Direktur, dia baru saja dilantik sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medis (definitif). Ini juga tanpa adanya pelaksanaan serah terima jabatan.
Bak kata pepatah “Datang tak nampak wajah, pulang tak nampak punggung”
Ironisnya lagi, ada beberapa pegawai lama yang menjabat struktural di lingkungan Rumah Sakit Haji tersebut langsung di non job kan dari jabatan karena masuknya beberapa PNS dari Provsu yang menduduki jabatan mereka.
Hal ini jelas diatur dalam Pergub nomor 61 tahun 2017 Bab IV pasal 24 ayat 3, “Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kasubag dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan Oleh Gubernur atas usulan Direktur, sesuai dengan peraturan perundang undangan”.
Dan ini tidak pernah ada diusulkan oleh direktur yang lama (dr. Diah Retno), terkesan
ini menjadi ajang jual beli jabatan.
Adapun harapan pegawai RS Haji Medan agar pemerintah provinsi sumatera utara untuk lebih intens lagi melihat perkembangan RS Haji Medan serta merestruktur jabatan Dewan Pengawas juga jajaran struktural demi kemajuan RS Haji Medan. (BP/RD)
Komentar