BatakPos TV
Hukum Nasional
Beranda » Berita » Didakwa Rintangi Penyidikan, Pengacara Lucas Terancam 12 Tahun Penjara

Didakwa Rintangi Penyidikan, Pengacara Lucas Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta-BP: Pengacara Lucas hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan jika pengacara Lucas membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro dengan bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.

“Bahwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro,” ucap Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).

Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Istana Buka Suara

Caranya kata Basir, terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy agar tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

“Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK,” jelas Basir.

Saat melakukan pelarian, Basir mengatakan jika Eddy Sindoro sempat ingin menyerahkan diri ke KPK. Namun, pengacara Lucas malah menyarankannya untuk kabur atau melarikan diri.

Awalnya penyidik KPK memanggil Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016. Eddy Sindoro pun menelepon Lucas menyampaikan niat memenuhi panggilan. “Namun terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia,” paparnya.

Ketua MA RI Sunarto Sindir Hakim Bergaya Mewah: Gaji Rp 27 Juta Tapi Pakai Porsche

Di sisi lain, Lucas juga menyarankan kepada Eddy untuk melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor baru. “Terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain,” imbuh Basir.

Atas saran tersebut, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.

Dengan paspor itu, kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 5 Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok menggunakan maskapai Thai Airlines pada 7 Agustus 2018, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.

Atas perbuatannya, Lucas pun terancam hukuman 12 tahun penjara, sebab didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Asli: Bareskrim Sudah Buka Semua Bukti

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *