Diduga Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Direksi, Walikota Medan Didesak Periksa Kas PD Pasar Kota Medan
Medan-BP: Direktur Lembaga Pengkajian Pengembangan Anak Bangsa Indonesia (LP2ABI) Sumut Drs Deskamarda Tanjung, SH mendesak Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi melalui Ketua Badan Pengawas Pemko Medan Ir Wirya Alrahman melakukan pemeriksaan kas PD Pasar Kota Medan karena diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Direksi.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berbicara kepada wartawan di Medan, Minggu (28/4/2018) terkait laporan dan pengaduan beberapa orang karyawan yang disampaikan kepadanya terkait kinerja Direksi PD Pasar Kota Medan selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perpanjangan Pemko Medan.
Tanjung menjelaskan, Direksi PD Pasar Kota Medan terkesan telah memanfaatkan uang kas PD Pasar untuk fasilitas pribadi seperti penerimaan uang tunjangan perumahan Direksi PD PD Pasar setiap tahun. Untuk Direktur Utama Rp60 juta, Direktur Adm/Keuangan Rp30 juta, Dirop Rp30 juta dan Direktur Pengembangan/SDM Rp30 juta.
Pengeluaran itu, belum termasuk untuk penerimaan gaji setiap bulannya belasan juta/direksi dan tunjangan lainnya untuk uang kesehatan serta uang refresentatif puluhan juta/direksi yang diambil dari uang kas PD Pasar Kota Medan.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk Direksi PD Pasar Kota Medan, lanjutnya lagi, sangat besar dan fantastis dibandingkan dengan pendapatan eselon II dan III di Pemko Medan yang hanya mendapat fasilitas gaji/bulan dan Tunjangan TPP setiap bulannya yang sangat minim dengan tugas kerja yang lebih besar.
"Memang PD Pasar selaku BUMD perpanjangan Pemko Medan mempunyai kewenangan mutlak dalam operasionalnya. Tetapi, pengeluaran itu, jangan sampai terkesan dimanfaatkan sehingga nantinya kas menjadi kosong dan berdampak kepada penyaluran gaji karyawan/ti yang saat ini hampir 800 orang lebih," tegas Aritonang prihatin.
Tanjung juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, karyawan/ti PD Pasar Kota Medan pada bulan ini belum menerima pembayaran gaji dari PD Pasar Kota Medan dengan alasan yang tidak jelas.
"Biasanya karyawan/ti telah menerima gaji tanggal 25 setiap bulannya. Tetapi terhitung, Jumat (26/4/2019) bulan ini, belum juga menerima pembayaran gaji dari PD Pasar Kota Medan," beber Tanjung.
Untuk itu, ungkapnya lagi, Walikota Medan melalui Ketua Badan Pengawas turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kas PD Pasar Kota Medan dan segera membayar gaji karyawan/ti PD Pasar Kota Medan yang belum dibayarkan tersebut.
Kepada karyawan/ti PD Pasar Kota Medan, imbuhnya lagi, diminta menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Walikota Medan atau Badan Pengawas Pemko Medan agar persoalan yang dihadapi dapat terselesaikan.
"Karyawan/ti PD Pasar harus berani menyampaikan aspirasi itu secara langsung agar Perusahaan Daerah (PD) Pasar itu, tidak collap dan pembayaran gaji karyawan tidak tersendat-sendat lagi," katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Direksi PD Pasar Kota Medan, tidak berhasil karena ponselnya tidak diangkat. (BP/EI)
Komentar