Diduga Paksakan pengangkatan Kepling Zetro, Walikota Didesak Copot Lurah dan Camat Medan Deli
Medan-BP: Elemen masyarakat di Kota ini, menyoroti dugaan kecurangan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) XIX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Zetro Ilmiawan Tarihoran menggantikan Kepling sebelumnya Berlawan Napitupulu yang meninggal saat bertugas menjaga tempat pembuangan sampah di daerah itu.
Pengangkatan Zetro ini, dinilai aneh dan terkesan dipaksakan oleh oknum Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli, Ferry Suhery. Ironisnya, Masta Simanjuntak yang sudah digadang-gadang dan mendapat persetujuan 300 lebih warga Lingkungan XIX serta dukungan moril dari Kepling sekitar Kelurahan itu, terang-terangan disingkirkan dengan alasan perempuan “lemah” dan dianggap tidak patut sehingga melecehkan wibawa kaum perempuan yang seharusnya mendapat porsi tersendiri di pemerintahan.
“Kita minta Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi memerika oknum Lurah dan Camat itu melalui bawahannya kalau memang terbukti keduanya harus dicopot agar tidak menjadi pergunjingan sinis masyarakat yang dapat merongrong wibawa Walikota Medan yang saat ini sedang giat-giatnya membenahi pelayanan masyarakat dan menyoroti kinerja perangkat ASN Pemko Medan,” tegas Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (PLFI) Sumut Efendi Aritonang, SH kepada wartawan di Medan, Minggu (17/2/2019).
Aritonang yang selalu menyoroti kaum marjinal khususnya korban penzoliman itu menjelaskan, Walikota Medan sudah saatnya melakukan investigasi dan menugaskan bawahannya untuk melakukan pemeriksaan langsung ke kelurahan dan kecamatan tersebut. Kalau perlu, mengadakan dialog langsung kepada warga atau kepada Kepling khususnya yang berada di kelurahan dan kecamatan tersebut.
Disebutkan juga, pengangkatan Zetro sebagai kepling, dinilai juga cacat hukum karena tidak berdomisili di lingkungan (XIX) bahkan penduduk luar dari lingkungan itu. Bahkan, disebut-sebut ada dugaan politisir dan permainan salah satu anggota DPRD Medan untuk kepentingan salah satu partai untuk mendudukkannya menjadi Kepling agar bisa mendulang suara di wilayah tersebut.
Hal ini, jelas Aritonang lagi, sudah melanggar ketentuan dan ini harus menjadi perhatian pihak terkait atau Bawaslu untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi ini. Informasi dari beberapa warga, sejak dilantiknya oknum Kepling Zetro, sudah melakukan intervensi terhadap para keplingnya dan bersikap arogan karena dibekingi oleh annggoa Dewan tersebut.
Masyarakat juga mengeluhkan arogansi sikap Zetro, selalu mempersulit urusan warga dan meminta uang secara langsung kalau permintaannya tidak dikabulkan akan mempersulit urusan mulai surat tanah, surat kematian, surat domisili warga yang seharusnya urusan hanya beberapa jam kini menjadi satu sampai 2 hari tergantung permintaannya.
Aritonang juga menyarankan agar Masta Simanjuntak yang telah terzolimi dan menjadi korban kesewenangan dari oknum Lurah dan Camat itu, melaporkannya kepada Komonitas Perempuan di daerah ini dan pusat yang telah dilecehkan keberadaannya sebagai perempuan. Di samping itu, secara terlulis melaporkan hal ini secara langsung kepada Walikota dan pihak terkait lainnya.
Sedang sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay menyebutkan, akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pengangkatan kepling Zetro karena dinilai ada kejanggalan yang seharusnya mendapat dukungan untuk menjadi kepling adalah Masta Simanjutak isteri dari Mantan kepling yang telah meninggal belum lama ini.
Menurut Habibi, pihak Inspektorat turun dan melakukan pemeriksaan tidak bisa secara langsung, tetapi harus menunggu laporan dari pihak Tapem dan Aspem Pemko Medan.
Dizolimi
Masta Simanjuntak (50) warga lingkungan XIX yang juga istri Berlawan Napitupulu menduga merasa dizolimi oleh Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli, Ferry Suhery karena secara diam-diam telah mengangkat Zetro sebagai Kepala Lingkungan XIX.
Dikatakannya, sebagai mantan istri Kepling mencalonkan diri untuk menggantikan posisi suaminya dan melengkapi berkas pencalonan termasuk dukungan dan tanda tangan warganya berjumlah 300 orang lebih dan hampir 70 persen secara aklamasi mendukungnya karena dinilai aktif dan mampu serta dekat dengan warga.
Yang parahnya, Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra justru melecehkan dengan alasan tidak bisa dipakai perempuan jadi Kepling. Padahal awalnya, Lurah memberikan lampu hijau pada Masta Simajuntak untuk menggantikan posisi almarhum suaminya tapi malah sebalinya Zetro dikukuhkan diam-diam di Kantor Camat pada 11 Februari 2019.
Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra ketika dikonfirmasikan lewat ponsel soal pengangkatan Zetro sebagai Kepling XIX, mengatakan sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Ada lima calon termasuk perempuan yang mengajukan diri menjadi Kepling sudah diverifikasi berkasnya,"katanya.
Soal ada intervensi pihak luar dan tidak membutuhkan calon Kepling perempuan, Hendra membantah.
"Tak ada intervens dan saya tak pernah bilang menolak Keplng perempuan,"katanya mengelak. (BP/EI)
Komentar