Diduga Siasati Laporan Rekanan Peliharaan PPK, Gibson Panjaitan Terindikasi Batalkan SPK

Medan-BP: Pelaksana Pembuat Komitmen Dinas PUPR Pemkab Humbang Hasundutan Gibson Panjaitan terkesan tak gentar berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Gibson Panjaitan disinyalir bermain api atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterbitkan.
Tudingan berkembang kepada Gibson diduga telah mensiasati pengaduan ke pihak hukum untuk memberi peluang kepada perusahaan peliharaan Pemkab Humbang Hasundutan.
Diduga Perusahaan peliharaan kalah bersaing dalam pelaksanaan tender. Sehingga membuat Gibson Panjaitan ngotot akan memutus kontrak atau terindikasi hendak membatalkan SPK yang diterbitkan.
Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi Batakpos, Kamis (27/9/2018) tak mengakui indikasi tersebut. Disinggung dasar apa PPK tidak menyetujui permohonan uang muka untuk pekerjaan proyek, Gibson mengaku macam macam.
Berbagai macam keterangan Gibson per telephon, ianya mengaku tak berani memberikan uang muka lantaran ada surat pengaduan pihak yang kalah.
"Jadi harus diselesaikan dulu pengaduan ini", kata Gibson.
"Soal SPK itu, jaminannya belum ada, sebab surat dari TP4D belum turun," kata Gibson lagi.
Anehnya ketika dicecar pertanyaan harianatakpos.com kepada Gibson terkait bagaiman jaminan document SPK yang ditandatangani, dirinya malah menyuruh kedua belah pihak berdamai.
"Berdamai aja dulu kalian, baru dilanjutkan pekerjaan", saran Gibson mensiasati.
"Kan bisa berdamai antar pihak perusahaan yang menang dengan yang kalah" jawab Gibson enteng.
Jadi pusing saya, pihak yang kalah melaporkan, pihak yang menang pun turut melaporkan, ujarnya mengakui ketidak profesional nya.
Sebelumnya Ketua Tim Investigasi Gerakan Anti Korupsi (Gransi – Sumut) Hardi desak Poldasu menangkap Gibson Panjaitan selaku pejabat PPK di Dinas PUPR Kab. Humbang Hasudutan yang berencana memutuskan kontrak kerja secara sepihak (indikasi pembatalan) kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hardi dalam penjelasannya kepada wartawan di Medan, Rabu (26/9/2018) menyebutkan, Gibson Panjaitan selaku PPK pada proyek itu dinilai tidak professional sehingga berpotensi Negara dirugikan lebih kurang Rp600 juta.
Estimasi itu berdasarkan hitungan selisih harga penawaran PT Tombang Mitra Utama sebesar Rp6.008.525.158 Sedangkan penawaran PT Polung Karya Abadi sebesar Rp6.580.493.076.
Disebutkannya, pejabat PPK itu, terkesan mencari-cari kesalahan atas pengalaman sub kontrak PT Tombang Mitra Utama yang tidak diketahui oleh PPK pekerjaan tersebut, Sementara ada surat pernyataan dari Manotar Silalahi, ST selaku PPTK pada saat pelaksaaan pekerjaan tersebut dan menyatakan benar atas kegiatan pekerjaan subkon dan hal ini diketahui oleh PPK pekerjaan tersebut yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kita tidak mau proyek pemerintah yang sudah berjalan hampir 20% ini menjadi terganggu dan terkendala akibat itikad buruk dari pejabat PPK Dinas PUPR Kab. Humbang Hasundutan yang diduga terindikasi menerima gratifikasi,” tegas Hardi.
Dari awal, indikasi pejabat PPK Humbahas itu untuk memenangkan PT Pollung Karya Abadi , sudah terlihat dengan cara memberikan uang Rp. 20 juta kepada pimpinan PT Tombang Mitra Utama agar mundur dalam mengikuti lelang di proyek tersebut. Bahkan, sebut Hardy lagi muncul isu yang beredar ada aliran dana Rp. 150 juta untuk memenangkan proyek tersebut.
Hardi menambahkan, bahwa proses sanggahan/keberatan dari rekanan adalah merupakan proses di Pokja sedangkan pihak PPK telah menandatangani kontrak dan menerbitkan SPMK kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang tender.
Jadi, setelah penandatangaan kontrak itu proses pelaksanan pekerjaan harus tetap dilaksanakan oleh pemenang PT Tombang Mitra Utama berdasarkan kontrak dan SPMK yang telah ditandatangani.
“Jadi pejabat PPK itu tidak ada dasarnya untuk menghambat proses pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Tombang Mitra Utama,” tegas Hardi.
Menurutnya, akibat terkendalanya pekerjaan itu warga masyarakat menjadi terhambat karena perbaikan jalan itu sangat membantu untuk memperlancar perekonomian rakyat dalam memasarkan hasil pertaniannya menuju daerah lain. Hal itu seperti yang dikatakan tokoh masyarakat Parda Lumbangaol warga Kecamatan Pollung Desa Parsingguran II Kabupaten Humbahas yang meminta pelebaran jalan yang sudah dikerjakan sepanjang 4000 meter itu.
Untuk itu kita mendesak Kapoldasu menangkap dan memeriksa pejabat PPK Dinas PUPR Humbang Hasundutan itu agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang.
Disebutkan, pejabat PPK itu, saat ini merasa kebal hukum dan pamer deking menyebutkan orang dekat dari pejabat teras di Jakarta bermarga Panjaitan.
Pemenang Proses Lelang
Sementara Direktur Utama PT Tombang Mitra Utama Jonathan Daniel Sitompul menyebutkan, proses lelang paket pekerjaan telah selesai dimana diumumkan dan ditetapkan PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang dan telah dilakukan klarifikasi langsung dari pihak Pemkab Humbang Hasundutan yakni Pokja ULP yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris beserta PPK terkait pengalaman sub Kontra kepada PT Dian Perkasa sebagai pemberi kontrak.
Untuk itu PPK, jelas Jonathan lagi, telah menerbitkan SPBJ dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK dengan PT Tombang Mitra Utama pada tangal 05 Juli 2018 dengan nomor 08/SPPBJ/BM.IV/DPUPR/VII/2018 pada tanggal 11 Juli 2018 PPK telah menerbitkan SPMK No.08/SPML/BM.IV/DAK/DPUPR/VII/2018.
PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang telah menyampaikan jaminan pelaksanaan, asuransi ketenagakerjaan serta jaminan uang muka sebagai persyaratan ketentuan dalam kontrak untuk pencairan uang muka dan telah diserahkan ke pada PPK.
Namun, lanjut Jonathan lagi, sampai saat ini belum ada respon atau realisasi dari pihak PPK. Dan PPK juga sampai saat ini tidak menyerahkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan menjadi tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Sebagaimana PT Tombang Mitra Utama yang ditunjuk sebagai penyedia pekerjaan peningkatan Jalan Polliung-sp Batu Mardinding telah melaksanakan kegiatan penghamparan aggregate class B dan A, pelebaran jalan, sewa alat (exacavator, motor garder dan drump truk) untuk kegiatan mobilisasi pekerjaan. Sedang progress pengerjaan sudah berjalan 10-15 % dengan waktu pekerjaan 160 hari kalender dan sisa waktu sekarang kurang dari 90 hari kalander.
Ironisnya saat ini, beber Jonathan lagi, terdapat indikasi persekongkolan antara PPK dengan pihak PT Pollung Karya Abadi antara lain: Jadwal penadatangan kontrak yang seharusnya disistem SPSE tanggal 05/s/d 13 Juli 2018 namun baru dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak PPK mengapa mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Pejabat PPK itu, juga mengeluarkan 2 SPPBJ untuk satu paket pekerjaan yang sama kepada PT Tombang Mitra Utama dan PT Pollung Karya Abadi. Untuk dokumen tidak dapat kami lampirkan karena hanya ditunjukkan oleh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Apakah dimungkinkan PPK mengeluarkan SPPBJ lebih dari satu kepada 2 pihak penyedia yang berbeda?.
PT Tombang Mitra Utama, juga berinisiatif mengikuti pelelangan yang bersaing, terbuka dan jujur tidak ada niat untuk mengundurkan diri dan menerima digugurkan apabila ditemukan kekurangan. Apakah dapat diterima situasi seperti yang kami sampaikan bahwa paket pelelangan sudah diatur dan ada calon “pengantin”nya sehingga penyedia seperti kami yang ingin berkompetisi dengan sehat tidak dapat ikut menjadi peserta pelelangan?.
Terkait pengalaman sub kontrak pekerjaan yang dipermasalahkan oleh pihak PPK dan PT Pollung Karya Abadi, ungkap Jonathan, pada dasarnya PT Tombang Mitra Utama melakukan kontrak kerjasama dengan PT Dian Perkasa dalam pekerjaan pengaspalan Jalan Aornakan-Lagan-Pangindar dengan no kontrak 01/subkon/PT:DP-PTTMU/IX/2016 tanggal 13 September 2016 dimana PT Tombang Mitra Utama ditunjuk sebagai sub. Kontraktor dalam pekerjaan tersebut.
Pada dasarnya, besar harapan kami dari PT Tombang Mitra Utama mendapat jawaban dan solusi atas permasalahan yang kami alami dalam paket pengerjaan peningkatan jalan Pollung-Sp Batu Mardinding dan kami bersedia bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak berlarut-larut serta mendapat keadilan yang sejati. “LKPP sebagai regulasi dan Pembina pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Indonesia perlu turun tangan dan melihat kondisi real dilapangan, harap Jonathan. (BP/EI)
Komentar