Dinas PMPPTSP Tapsel Gelar Sosialisasi Izin Prinsip LKPM Online dan CSR

Sekdakab Tapsel Drs Parulian Nasution memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Izin Prinsip LKPM Online dan CSR di Aula Mega Permata Hotel, Jum'at (6/7-3018). Foto : Ist/BP

Tapsel-BP: Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) gelar Sosialiasi Penanaman Modal berupa Izin Prinsip LKPM Online dan CSR Perusahaan di Aula Hotel Mega Permata Padang Sidempuan Jalan Imam Bonjol, Jum’at (6/7-2018) sore.

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH melalui Sekdakab Tapsel Drs Parulian Nasution dalam sambutannya mengatakan pelayanan perizinan di Dinas PMPPTSP Tapsel sudah sangat baik, dengan adanya Sipasada yang sudah diakui KPK dan SPIPISE yang sudah online ke BKPM tanpa dipungut biaya kecuali yang sudah diatur besar biayanya dan saya mengharapkan kepada perusahaan untuk turut aktif dalam melaksanakan CSR, ungkapnya.

Ditambahkan bahwa demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan perusahaan, pemerintah telah membuat sistem pelayanan informasi dan perizinan secara elektronik yang selanjutnya dengan SPIPISE yaitu Sistim Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Parulian, kita harus tahu bersama bahwa CSR sangat erat kaitannya dengan sustainable development (pembangunan berkelanjutan) dimana suatu perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan kepada keputusan dan tidak semata-mata terorientasi pada aspek ekonomi melainkan juga harus memikirkan dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan perusahaan tersebut.

"Saya berharap kepada seluruh peserta khususnya kepada perusahaan bahwasanya sosialisasi ini jangan hanya diartikan serimonial belaka tapi harus ditafsirkan sebagai upaya untuk senantiasa membangun koordinasi yang baik, komunikasi yang baik dan konsultasi yang baik terhadap pemerintah demi meningkatkan perkembangan investasi untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Tapanuli Selatan," harapnya.

Sementara Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal Novita Sari Wahyuni dalam laporannya mengatakan bahwa adapun dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perpres RI No. 44 Tahun 2016, Perka BKPM RI No. 4 Tahun 2014, Perka BKPM RI No. 17 Tahun 2015 dan Perka RI No. 6 Tahun 2016.

Sedangkan maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja potensial, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terangnya.

Pantauan, kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari perusahaan, Camat dan Kabag serta dilaksanakan selama 1 (satu) hari penuh dengan narasumber Abe Bahder Jamal SE (Kasubbid Wilayah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat), mewakili Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal BKPM RI; Ir Mimi R. Rangkuti Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPPTSP Provinsi Sumatera Utara dan Abadi Siregar ST, MT Kadis PMPPTSP Tapanuli Selatan. (BP/TS-RAS)

Penulis:

Baca Juga