Dinilai Kurang Profesional, DPRD Medan Rekomendasi Walikota Evaluasi Kinerja Direksi PD Pasar
MEDAN,BP: Demi mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk itu kami memberikan catatan-catatan strategis yang merekomendasi wali kota Medan untuk mengevaluasi jajaran direksi PD Pasar. Hal itu sesuai amanah PP Nomor 54/2017 tentang BUMD Pasarl 65 ayat 2,” tandasnya.
Hal itu terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Medan 2017 yang telah merumuskan keputusan yang dijadikan rekomendasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, hasil penilaian Pansus bahwa kinerja direksi PD Pasar kurang profesional seperti pengelolaan relokasi pedagang Pasar Marelan. Selain itu juga pemberian kewenangan Pasar Peringgan kepada pihak swasta.
“Penunjukan dan pemberian wewenang kepada P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan) untuk mengatur proses pemindahan pedagang Pasar Marelan dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang, kurang tepat dan tidak wajar.
Hal ini dikarenakan PD Pasar lah yang seharusnya bertanggung jawab dan turun langsung di lapangan,” ungkap Henry Jhon, kemarin.
Ia menyebutkan, tak hanya itu Pansus meminta PD Pasar untuk benar-benar mematuhi surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 5113/25/79 perihal penetapan harga kios. Pasalnya, harga kios yang ditawarkan sangat mencekik para pedagang di Pasar Marelan.
“Meja terbuka untuk pedagang sayur, bumbu, tempe, tahu dan sejenisnya dipatok Rp5.431.000. Kemudian, pedagang ayam potong dan ikan basah Rp7.325.000. Selanjutnya, meja dagang Rp7.969.000,” bebernya.
Lebih lanjut Henry Jhon memaparkan, pada saat pembahasan LKPj akhir tahun 2017 bahwasanya Direktur Utama PD Pasar (Rusdi Sinuraya) menyatakan jumlah pedagang sebanyak 22.000 orang yang terdapat pada 54 pasar dengan retribusi Rp4.000 per pedagang.
Jika dikalikan, maka hasilnya sama dengan Rp88 juta per hari. Lalu, dibagi 54 pasar dihasilkan Rp1.629.000 per pasar perhari. Akan tetapi, PD Pasar hanya menyumbang Rp72.000. Angka tersebut dihasilkan dari deviden Rp1,47 miliar dibagi 54 pasar dan 360 hari.
“Hal ini menjadi suatu ironi melihat aset yang dibangun dengan perolehan dana APBD dan lainnya yang sah sebesar Rp26 miliar. Namun, kontribusinya hanya Rp72 ribu perhari. Padahal, jika dikalikan dengan 54 pasar maka hasilnya Rp30 miliar lebih. Oleh sebab itu, tentunya menunjukan adanya kebocoran dan menjadi catatan kritis bagi kinerja jajaran direksi PD Pasar,” jabar Henry Jhon.
Pansus LKPj 2017, sambung Henry Jhon, berpandangan bahwa jumlah 22 ribu pedagang masih terlalu sedikit dikarenakan jika dibagi 54 pasar hanya rata-rata 407 pedagang per pasar. Hal ini sangat tidak masuk akal.
“Sebagai contoh, seperti data yang kami terima dari PD Pasar untuk di Pusat Pasar terdapat 3.371 pedagang. Padahal, yang di lantai 1 dan 2 saja sudah mencapai 3.000 lebih pedagang. Kemudian di Pasar Petisah, dari data yang ada hanya 2.415 pedagang. Padahal, ternyata lebih dari 3.000 pedagang,” ketusnya.
Menurut dia, Dirut PD Pasar juga melakukan kebijakan yang keliru dengan membangun sebanyak 52 kios di lantai 4 Pusat Pasar. Padahal, lantai 3 tersebut adalah ruangan berdinding kaca yang seharusnya untuk sirkulasi udara dan fasilitas umum. Ternyata, kios tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp175 juta per kios.
“Ketika kami tanyakan, yang bersangkutan menjawab karena pesanan pedagang. Hal tersebut sekali menunjukan kinerja yang kurang profesional,” cetusnya.
Untuk itu, tambah dia, melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di Medan dan besarnya anggaran yang diberikan Pemko Medan, maka seharusnya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. Bahkan, mampu memperbaiki sistem manajemen internal dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana yang ada.(P1/BP)
Komentar