Dipertimbangkan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Jakarta-BP : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang memutar otak untuk mengatasi potensi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 28 triliun. Salah satunya ialah merevisi iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Mengutip laman BPJS Kesehatan, Jumat (2/8/2019), pertama, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dibayar pemerintah.
Kedua, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% per bulan dari gaji. Dengan ketentuan, 3% dibayar pemberi kerja dan 2% dibayar peserta.
Ketiga, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.
Keempat, keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, lalu ayah, ibu dan mertua besarannya 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran dibayar pekerja penerima upah.
Kelima, untuk iuran kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, kemudian peserta pekerja bukan penerima upah, serta peserta bukan pekerja sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp 51 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatunya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah.
"Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan," bunyi keterangan tersebut.
Sebelumnya, Sri Mulyani mempertimbangkan untuk merevisi iuran BPJS Kesehatan demi menyelamatkan dari jurang defisit sebesar Rp 28 triliun. Hanya saja, kata Sri Mulyani, langkah yang harus dilakukan BPJS Kesehatan adalah membenahi sistem pelayanan secara menyeluruh.
"Kalaupun semua sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini, karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga ada tadi saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda," jelas Sri Mulyani di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (dtc)
Komentar