Direktur BEI Ingatkan Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

Direktur BEI Ingatkan Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus
Direktur BEI Ingatkan Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengingatkan tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus dalam sistem perdagangan saham di BEI. Dalam jumpa pers di Jakarta pada hari Jumat, Yetna menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk beberapa hal penting.

Pertama, meningkatkan perlindungan terhadap investor dengan memisahkan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu ke dalam Papan Pencatatan terpisah. Hal ini bertujuan agar investor memiliki informasi yang cukup sebelum mereka melakukan investasi.

Kedua, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan, terutama bagi saham-saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga di bawah Rp50.

"Saat ini, dengan adanya Papan Pemantauan Khusus, kami berharap dapat mengurangi volatilitas dengan menerapkan Auto Rejection yang lebih efektif," ujar Yetna.

Selain itu, penerapan Papan Pemantauan Khusus juga dimaksudkan untuk menerapkan praktik terbaik dan standar umum yang berlaku di bursa lain. Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi atau delisting, serta meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat.

Yetna juga menekankan bahwa salah satu tujuan penting lainnya adalah meminimalisir manipulasi harga dan proses penemuan harga yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah, dengan perdagangan secara Periodic Call Auction.

Pada tanggal 25 Maret 2024, BEI telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus tahap II atau Full Periodic Call Auction. Sebanyak 11 kriteria saham telah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, termasuk kriteria seperti harga rata-rata saham di bawah Rp51,00, laporan keuangan dengan opini disclaimer, ekuitas negatif, likuiditas rendah, serta kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan langkah ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas perdagangan saham dan melindungi investor dari risiko yang tidak diinginkan.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga