Disduk dan Capil Kota Medan Targetkan Tahap Awal Keluarkan 300.000 KIA
Medan-BP: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan untuk tahap awal menargetkan mengeluarkan (cetak-red) 300.000 Kartu Identitias Anak (KIA) kepada warga Medan yang melakukan pengurusan baik datang langsung maupun yang melakukan pengurusan di 21 Kecamatan di Kota Medan.
Kadisduk dan Capil Kota Medan Zulkarnain berbicara pada harianbatakpos.com di ruang kerja Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (14/6/2019) sehubungan persiapan dan kesiapan pemberlakuan dan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diberlakukan di Kota ini setelah pemerintah melalui kementerian menginstruksikan pengggunaannya secara nasional.
Fungsi dan kegunaan KIA ini sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkekuatan hukum tetap dan mendapat pengakuan dari Negara karena mempunyai data tunggal di server secara nasional. Fungsinya, juga sebagai identitas diri untuk masuk sekolah dan sebagai persyaratan administrasi lainnya bagi pemiliknya.
Tanda pengenal identitas diri KIA ini, jelas Zulkarnain lagi, ada dua kategori. Kategori pertama usia 0 sampai 5 tahun dan berlaku sampai 5 tahun dan tidak menggunakan foto, sedangkan kategori kedua berusia 5 sampai 17 tahun menggunakan dan menyertakan foto dan dapat dipergunakan selamanya.
Sedangkan persyaratan pengurus KIA ini, masyarakat membawa fotocopy dan asli Akta kelahiran, fotocopy Kartu keluarga (KK), Fotocopy buku Nikah/akta perkawinan orangtua, pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun.
Untuk itu, imbuh Zulkarnain yang mantan Kepala Bappeda Kota Medan dan Kepala Badan BPPRD Kota Medan itu, warga yang melakukan pengurusan baik datang ke Disdukcapil maupun ke Ke Kecamatan mendapat pasilitas pelayanan tri in one. Pertama, mengurus kartu KIA, mengurus akte kelahiran dan merubah kartu keluarganya.
“Proses pengurusan dokumentasi kependudukan KIA dan tri ini one ini semua diberlakukan secara gratis dan dengan cepat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan serta si pemohon datang langsung dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa yang sering terjadi permainan dan memberatkan warga sendiri,” tegasnya menyakinkan.
Untuk memperlancar penggunaan KIA ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mencetak brosur agar warga dapat memahaminya. Kita juga akan menempatkan personal di Kecamatan-kecamatan untuk memudahkan masyarakat dan bisa juga datang langsung ke Kantor Disduk Capil dan akan dilayani secara cepat.
Disamping itu, Disdukcapil Kota Medan juga semakin meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan dengan sistem canggih dan online kepada masyarakat sebagaimana arahan dari Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI dalam memberikan faslitas dan kemudahan kepada masyarakat sesuai motto Medan Rumah Kita.
Zulkarnain juga mengaku, menekuni pekerjaan di Disduk dan Capil Kota Medan melayani sebanyak 2,5 juta administrasi warga Kota Medan dan dibandingkan saat di BPPRD hanya melayani dan bekerja untuk ratusan ribu urusan warga saja.
Untuk memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan public, telah menata dan menempatkan staf di ruang bawah dan atas sehingga warga merasa aman dan betah saat melakukan pengurusan di Kantor ini.
Transparan
Ibu Narsih warga Jalan Bima Sakti ketika dihubungi menyebutkan, pelayanan di Disduk dan Capil Kota Medan saat ini lebih terbuka dan trasparan dan urusan cepat selesai dibandingkan sebelumnya.
“Tidak saja pelayanan cepat, petugas yang bekerja juga melayani warga dengan sepenuh hati dan ramah sehingga kita merasa betah dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan di kantor ini,” ujar ibu rumah tangga itu.(BP/EI)
Komentar