Dishub Kota Medan Tidak Punya Nyali, Trotar Jalan “Lahan Bisnis” Empuk Pihak Ketiga

Salah satu Jalan di Medan menjadi lahan empuk pihak ketiga menyerobot trotoar jalan menjadi lokasi parkir. Foto diabadikan, baru-baru ini. BP/Erwan

Medan-BP: Keberadaan trotar jalan di Kota ini yang seharusnya berfungsi sebagai tempat para pejalan kaki, sering disalah-gunakan menjadi lahan usaha atau objek bagi pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, lokasi trotar untuk menciptakan keindahan serta untuk menghindari kemacetan lalulintas saat hari libur atau saat jalan dipenuhi kenderaan apalagi saat waktu tertentu pulang dan pergi anak sekolah serta waktu sore saat aktivitas kerja perkantoran selesai.

Disamping itu, keberadaan parkir liar juga mewarnai wajah kota Medan dan tidak tertutup kemungkinan adanya kong kalikong antara pengelola parkir dan pihak Dinas Perhubungan untuk bermain dan seolah-olah terkesan “tutup mata” seta tidak punya nyali mengatasi hal ini.

Penyerobotan trotoar jalan atau adanya parkir liar d beberapa Kawasan di Kota Medan, sudah bukan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat atau yang sering melintasi kawasan yang kerap menjadi sumber kemacetan tersebut.

“Kita tidak usahlah menampik di seputaran Petisah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Tengku Daud, Jalan Multatuli, Jalan Sutomo dan beberapa ruas jalan lainnya trotoar jalan difungsikan menjadi lahan parkir empuk bagi pihak ketiga dan keberadaan parkir liar,” ungkap Suprapto warga Jalan Petisah Medan kepada wartawan, kemarin.

Mulusnya praktek penyerobotan trotoar bagi pejalan kaki dan berjalannya praktek parkir liar karena lemahnya pengawasan dari Pemko Medan melalui jajarannya Dinas Perhubungan Kota Medan.

Ironisnya, yang menjadi kambing hitam bukan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, tetapi yang menjadi tumpuan kekesalan warga terhadap Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi yang dianggap tidak mampu mengatasi kemacetan jalan. Padahal, dia, sudah mempercayai sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan tersebut, ujar Suprapto yang mengaku karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota ini.

Menghadapi situasi ini, Walikota Medan harusnya bersikap tegas terhadap bawahannya dan melakukan tindakan tegas agar persoalan ini terpecahkan dan warga Sumut khususnya Kota Medan, memperoleh hak-haknya baik pejalan kaki maupun terlepas dari keberadaan parkir liar yang saat ini sudah semakin menjamur dan meresahkan.

Dia juga mencontohkan, secara nyata dan terang-terangan keberadaan badan trotoar untuk pejalan kaki di salah satu jalan sudah lama berfungsi untuk parkir kenderaan sepeda motor sehingga lalulintas sering macet terutama saat ramainya pelintas kenderaan.

Penyerobotan hak pejalan kaki, ini digunakan pihak ketiga untuk lokasi parkir kenderaan bagi salah satu departemen store buah yang sudah punya nama dan punya cabang di beberapa lokasi di Kota Medan.

Mulusnya dan tidak mampunya Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkan dan membalikkan ke fungsi semula milik pejalan kaki, karena disebut-sebut izin parkir pihak ketiga itu dikantongi oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Medan.

Hal ini harus menjadi perhatian Walikota Medan agar Kota Medan dengan motto Medan Rumah Kita yang menuju Kota Megapolitan ini, benar-benar dapat menciptakan kenyamanan dan keindahan bagi warganya. Apalagi, Kota Medan saat ini sedang berbenah menghilangkan citra buruk sebagai Kota terjorok dari Pusat.

Artinya, jika keberadaan trotoar jalan benar-benar berfungi bagi pejalan kaki dan tidak adanya parkir liar, kota Medan terbebas dan kemacetan dan para pendatang akan betah berlama-lama di Kota ini menikmati failitas yang ada khususnya mencicipi berbagai kuliner yang lengkap dan murah, katanya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga