Ditahan KPK, Tersangka Penerima Suap dari Gatot Pujo Tutupi Wajah Dengan Map Putih

JAKARTA-BP: KPK menahan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Arifin Nainggolan. Arifin merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Terhadap tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Arifin ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tak bicara apapun terkait kasusnya.
Sambil mengenakan rompi tahanan warna oranye, dia langsung masuk ke mobil tahanan. Dia menutupi sebagian wajahnya dengan map warna putih.
Arifin sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain Arifin, KPK juga hari ini memanggil dua tersangka mantan Anggota DPRD Sumut lainnya yaitu Rahmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu.
Dari keduanya, Rahmianna mangkir dan belum memberi keterangan hingga kini. Biller sendiri telah diperiksa, namun belum ditahan.
"BPU (Biller Pasaribu) menghadiri pemeriksaan," ucap Febri singkat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 10 orang tersangka.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
Sumber: detiknews
Komentar