JAKARTA-BP: Ekonom Samuel Asset Management, Lana Soelistianingsih menyerukan perlunya revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Hal ini terkait dengan upaya pemerintah menggenjot ekspor dan menarik masuk devisa hasil ekspor yang selama ini banyak tersimpan di perbankan luar negeri.
Menurut Lana, regulasi BI yang ada saat ini memungkinkan hal itu terjadi, terutama soal tenggang waktu penerimaan DHE yang saat ini masih diperbolehkan paling lambat 6 bulan sesudah ekspor dilakukan.
“Saya sudah bolak-balik katakan, aturan DHE yang sekarang itu perlu dikaji ulang, karena kewajiban deadline-nya 6 bulan, terlalu lama. Untuk arus DHE masuk perlu dipercepat menjadi paling lambat 3 bulan. Sementara, untuk arus keluar diperlambat setidaknya menjadi 1 bulan. Saat ini, kan 85% bisa-bisa langsung ditarik keluar lagi besoknya,” kata Lana.
Lana menekankan bahwa selama DHE yang berupa dolar AS atau valas lainnya masih ada di bank devisa dan belum dikonversi menjadi rupiah serta diserahkan ke BI, DHE tersebut belum bisa dianggap sebagai cadangan devisa.
Adapun yang dimaksud dengan bank devisa adalah bank nasional dan kantor cabang bank asing di dalam negeri yang ditunjuk BI untuk melakukan transaksi valuta asing.
“Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak perusahaan eksportir itu juga bertindak sebagai importir sehingga membutuhkan dolar untuk mengimpor bahan baku. Tapi kan ada time lag [jangka waktu] di antara itu,” jelasnya.
Lana mengusulkan agar BI menciptakan fasilitas/insentif perbankan berupa sertifikat deposito valuta asing dengan jangka waktu 7 sampai 30 hari.
“Ini supaya setelah 30 hari pengusaha bisa mendapatkan kembali valasnya [untuk memulai roda produksinya kembali],” pungkasnya.
Sumber: Cnbc Indonesia (ES)
Komentar