Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara
JAKARTA-BP: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dr Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau yang jadi terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata ketua hakim Mahfudin dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/7).
Hakim menilai Bimanesh terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam memutuskan perkara ini hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.
Unsur yang meringankan yakni sikap Bimanesh yang dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum. Kemudian, hakim menilai Bimanesh berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun.
Hal lain yang meringankan karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan unsur yang memberatkan yakni hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Bimanesh mencederai profesi dokter.
Atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Opsi pikir-pikir ini juga diambil oleh jaksa penuntut umum.
Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding. (cnn/TA)
Komentar