DPD LIRA Tabagsel Adukan Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Hutaimbaru

Kondisi Proyek Tangki Septik di Kelurahan Lembah Lubuk Manik hingga saat ini belum berfungsi dan diduga telah merugikan keuangan negara. Foto : BP/Ist
Kondisi Proyek Tangki Septik di Kelurahan Lembah Lubuk Manik hingga saat ini belum berfungsi dan diduga telah merugikan keuangan negara. Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan, Harianbatakpos.com : DPD Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) adukan dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik TA 2024, di Kelurahan Lembah Lubuk Manik Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan kepada Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/11-24).

Sekda LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap dalam keterangan pers nya kepada media ini menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan tim nya dan keterangan dari masyarakat setempat, hingga saat ini, Tangki Septik tersebut tidak ada yang berfungsi sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp438.780.000,-.

"Untuk itu kami memintak agar Inspektur Inspektorat Kota Padangsidimpuan agar memeriksa dan mengaudit pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni, Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan selaku Pengawas, Camat Hutaimbaru selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Lurah Lembah Lubuk Manik selaku Pengguna Anggaran dan KSM Bersinar selaku Pelaksana Kerja," ungkap Halim.

Bila pihak Inspektorat tidak bisa memeriksa dan mengaudit anggaran proyek tersebut, maka LIRA Tabagsel akan mengadukan hal tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tandas Halim. BP/AA

Penulis: Ali Akbar

Baca Juga